HOME  ⁄  Nasional

BPN Papua Catat Realisasi PTSL Capai 80 Persen dari Target 2.557 Bidang Tanah pada 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPN Papua Catat Realisasi PTSL Capai 80 Persen dari Target 2.557 Bidang Tanah pada 2026
Foto: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi (sumber: ANTARA/Qadri Pratiwi)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tanah Papua telah mencapai 80 persen dari target 2.557 bidang tanah hingga Oktober 2026.

Capaian tersebut menunjukkan perkembangan pelaksanaan program PTSL yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan pihaknya terus mempercepat penyelesaian program agar seluruh target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal.

"Target PTSL kami tahun ini 2.557 bidang dan per Oktober 2026 capaiannya sudah sampai 80 persen," kata Roy.

Berdasarkan persentase tersebut, sekitar 2.046 bidang tanah diperkirakan telah masuk dalam capaian PTSL, sementara sekitar 511 bidang lainnya masih harus diselesaikan untuk memenuhi target tahun 2026.

Jumlah tersebut merupakan perkiraan berdasarkan persentase realisasi yang disampaikan BPN Papua.

BPN Papua Targetkan PTSL Rampung pada November 2026

Roy menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di Tanah Papua saat ini telah memasuki tahap penyelesaian administrasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan kepada masyarakat.

Tahapan tersebut mencakup proses pengumuman serta pemeriksaan kelengkapan data dan persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari prosedur pendaftaran tanah.

BPN Papua menargetkan seluruh pekerjaan dalam program PTSL tahun 2026 dapat diselesaikan pada periode akhir Oktober hingga November 2026.

"Kami berharap seluruh target PTSL dapat diselesaikan pada akhir Oktober hingga November 2026," ujar Roy.

Meski realisasi program telah mencapai 80 persen, BPN Papua masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan PTSL, terutama terkait kondisi keamanan di beberapa wilayah.

Salah satu daerah yang belum dapat melaksanakan program tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya karena situasi keamanan setempat dinilai belum kondusif untuk mendukung kegiatan pertanahan.

Roy menjelaskan bahwa kondisi keamanan menjadi pertimbangan utama belum dilaksanakannya PTSL di Kabupaten Puncak Jaya, sementara kegiatan pendaftaran tanah di wilayah lainnya tetap berjalan.

BPN Papua terus berupaya menuntaskan pekerjaan administrasi dan sisa target program di wilayah yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pertanahan.

BPN Papua Jalankan Redistribusi 1.475 Bidang Tanah di Nabire

Selain mempercepat pelaksanaan PTSL, BPN Papua juga menjalankan program redistribusi tanah dengan target sebanyak 1.475 bidang bagi masyarakat di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Program redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pertanahan yang bertujuan mendukung penataan penguasaan dan kepemilikan tanah masyarakat.

"Selain PTSL, kami juga menjalankan program redistribusi tanah dengan target 1.475 bidang bagi masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah," ungkap Roy.

Pelaksanaan program redistribusi tanah menjadi salah satu fokus BPN Papua selain penyelesaian target sertifikasi melalui PTSL pada 2026.

Kedua program tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah dan Wakaf Turut Dipercepat

Di samping pelaksanaan PTSL dan redistribusi tanah, BPN Papua juga mempercepat proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.

Objek sertifikasi tersebut meliputi tanah rumah ibadah, tanah wakaf, serta aset tanah milik lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan.

Percepatan sertifikasi dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang digunakan berbagai lembaga dan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, BPN Papua menjalin kerja sama dengan organisasi keagamaan serta sejumlah instansi terkait untuk mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.

Kerja sama tersebut diarahkan agar aset tanah milik lembaga keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan dapat didaftarkan secara lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi keagamaan dan sejumlah instansi terkait guna mempercepat pendaftaran aset serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," tegas Roy.

Dengan realisasi PTSL mencapai 80 persen hingga Oktober 2026, BPN Papua kini berfokus pada penyelesaian sekitar 20 persen sisa target, penuntasan administrasi, serta pelaksanaan program redistribusi dan sertifikasi tanah lainnya.

BPN Papua menargetkan penyelesaian program PTSL pada akhir Oktober hingga November 2026 dengan tetap mempertimbangkan kondisi keamanan dan kesiapan pelaksanaan kegiatan pertanahan di masing-masing wilayah.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026