
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pelayanan agraria melalui pencegahan maladministrasi menyusul masih tingginya keluhan masyarakat terkait persoalan pertanahan, termasuk 62 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Banten sepanjang Januari hingga September 2026.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan persoalan agraria menjadi salah satu substansi pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat setiap tahun.
Menurut Robert, pengawasan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan laporan atau pengaduan masyarakat, tetapi harus diperkuat melalui langkah pencegahan maladministrasi secara berkelanjutan.
"Penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat," ujar Robert dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kantor Pertanahan Banten Raih Kategori Baik, Ombudsman Soroti Sejumlah Persoalan
Dalam upaya memperkuat pengawasan pelayanan agraria, Ombudsman RI menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan pertanahan sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor agraria.
Robert memaparkan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, khususnya terhadap Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kantor Pertanahan di Provinsi Banten secara keseluruhan memperoleh kategori kualitas Baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Meski demikian, Robert menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh mengurangi upaya pengawasan dan perbaikan pelayanan pertanahan.
Ombudsman RI mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih membutuhkan perhatian, mulai dari kecepatan pelayanan, transparansi prosedur, hingga penanganan dan penyelesaian sengketa tanah.
Selain itu, pengawasan terhadap potensi praktik pungutan liar serta pencegahan tumpang tindih administrasi pertanahan juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Robert menilai sinergi antara Ombudsman RI dan DPRD sebagai lembaga pengawas eksternal memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan kebijakan dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Ombudsman Banten Catat 62 Laporan Agraria Sepanjang Januari–September 2026
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 62 laporan masyarakat terkait persoalan agraria selama periode Januari hingga September 2026.
Laporan tersebut mencakup berbagai permasalahan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang dihadapi masyarakat di Provinsi Banten.
Fadli menjelaskan bahwa persoalan pertanahan secara konsisten menjadi substansi pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Banten selama lima tahun terakhir.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan pertanahan secara berkelanjutan untuk menekan potensi maladministrasi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI sekaligus pengampu wilayah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fikri Yasin, menyoroti persoalan pertanahan yang masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Fikri, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan koordinasi antarlembaga agar perbaikan kebijakan, pengawasan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
"Ombudsman RI dapat memberikan masukan dari aspek kebijakan hingga pengawasan, sekaligus mendorong agar tindak lanjut penyelesaian persoalan pertanahan tidak berlarut-larut," ujar Fikri.
DPRD Banten Dukung Penguatan Pengawasan Pelayanan Pertanahan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Agus Supriyatna, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai temuan dan masukan Ombudsman RI mengenai penyelenggaraan pelayanan agraria di wilayahnya.
Agus menyambut baik upaya penguatan pengawasan pelayanan pertanahan yang dilakukan Ombudsman RI, khususnya dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap koordinasi dan kerja sama antara DPRD Provinsi Banten dan Ombudsman RI dapat terus diperkuat untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sektor agraria, memperkuat upaya pencegahan maladministrasi, serta memastikan pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Penguatan kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan di Provinsi Banten agar semakin transparan, responsif, dan akuntabel.
- Penulis :
- Arian Mesa




