
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan empat langkah strategis pemerintah untuk membenahi program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pemerataan layanan, penataan dapur, peningkatan keamanan makanan, hingga penindakan penyimpangan dalam momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembenahan tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG menjangkau masyarakat secara merata, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," kata Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Zulhas memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang membahas evaluasi dan pembenahan penyelenggaraan program MBG di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pemerintah Aktifkan 1.460 Dapur MBG untuk Perluas Layanan di Wilayah 3T
Langkah pertama pembenahan MBG difokuskan pada percepatan pemerataan layanan melalui aktivasi SPPG baru di wilayah 3T dan daerah dengan keterbatasan akses terhadap layanan pemenuhan gizi.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktivasi sebanyak 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026.
Perluasan layanan kemudian dilanjutkan dengan aktivasi 980 SPPG di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali pada 14 Oktober 2026.
Dengan dua tahap tersebut, pemerintah telah mengaktivasi sebanyak 1.460 SPPG di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Oktober 2026.
Pemerintah menjadwalkan aktivasi SPPG tahap berikutnya pada pekan keempat Oktober 2026 dengan fokus pelayanan bagi pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil.
Selain memperluas jumlah dapur, pemerintah menargetkan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan SPPG di wilayah 3T selesai pada pekan yang sama.
Petunjuk teknis tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan MBG di daerah yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan akses pelayanan.
Tata Kelola Dapur MBG Dibenahi, Insentif Rp2.000 per Porsi Diberlakukan
Langkah kedua dilakukan melalui penataan tata kelola dan kelayakan operasional dapur MBG dengan menerapkan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi sejak 2 Oktober 2026.
Penerapan insentif tersebut disertai pendataan ulang terhadap kelayakan operasional SPPG untuk memastikan seluruh dapur memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang menjalani penghentian operasional sementara, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Data BGN menunjukkan sebanyak 26.385 SPPG tercatat berstatus operasional dalam SPS 2.
Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan dapur penyedia MBG memenuhi standar kelayakan, kebersihan, dan persyaratan operasional dalam penyelenggaraan program.
Pemerintah Uji Coba Sistem Prasmanan di 66 Dapur MBG
Langkah ketiga pembenahan program MBG menyasar peningkatan keamanan dan mutu makanan melalui pengembangan metode penyajian secara prasmanan.
Pemerintah telah melaksanakan uji coba metode prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.
Metode tersebut mengacu pada praktik penyelenggaraan makanan di sejumlah negara, termasuk Jepang dan Italia.
Berdasarkan evaluasi awal pemerintah, penyajian secara prasmanan dinilai berpotensi menjaga makanan tetap hangat ketika disajikan kepada penerima manfaat.
Metode ini juga dinilai dapat mengurangi makanan yang tersisa atau tidak dikonsumsi sekaligus meningkatkan edukasi gizi melalui keterlibatan langsung guru dan siswa dalam proses penyajian.
Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan evaluasi berkala terhadap hasil uji coba sebelum mempertimbangkan perluasan metode prasmanan ke wilayah lainnya.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perubahan metode penyajian benar-benar mendukung peningkatan keamanan, mutu, dan efektivitas pelayanan makanan bergizi.
Data Penerima MBG Diintegrasikan dengan NIK untuk Cegah Salah Sasaran
Langkah keempat difokuskan pada pembenahan data penerima manfaat melalui validasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address yang diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Validasi tersebut mencakup siswa atau peserta didik, santri di lingkungan pesantren, serta kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Balita, ibu hamil, dan ibu menyusui merupakan kelompok 3B yang menjadi salah satu sasaran utama program pemenuhan gizi pemerintah.
Integrasi data dengan NIK diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran MBG sekaligus menyediakan dasar yang lebih akurat untuk mengevaluasi efektivitas program.
Selain pembenahan data, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak praktik perantara dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG.
"Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerjasama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Pemerintah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang didukung bukti jelas dapat diproses melalui jalur hukum sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG.
BGN Uji Coba Pengawasan Dapur MBG Menggunakan CCTV Berbasis AI
Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menguji coba integrasi kamera pengawas atau CCTV pada sekitar 70 SPPG dengan sistem pemantauan terpusat berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sudaryono menjelaskan bahwa CCTV yang telah terpasang di dapur SPPG selama ini umumnya masih digunakan untuk kebutuhan pengawasan internal masing-masing dapur.
Melalui integrasi dengan sistem pemantauan terpusat berbasis AI, BGN berupaya meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan dapur dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Sistem tersebut dirancang untuk memantau berbagai tahapan operasional dapur, mulai dari persiapan bahan makanan, proses pengolahan dan pemasakan, hingga pencucian serta pembersihan perlengkapan makan.
Pemantauan terpusat juga diharapkan membantu pemerintah mendeteksi ketidaksesuaian prosedur operasional sehingga tindakan perbaikan dapat dilakukan lebih cepat.
Selain memanfaatkan teknologi pengawasan, pemerintah memperkuat keterlibatan Satuan Tugas MBG di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Satuan tugas tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Melalui empat langkah strategis tersebut, pemerintah menargetkan perluasan program MBG tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah dapur dan penerima manfaat, tetapi juga disertai peningkatan keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan.
Pembenahan ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan layanan gizi, meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




