HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Berisiko Disalahgunakan, DPR Minta Pengawasan Pengadilan Diperketat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Berisiko Disalahgunakan, DPR Minta Pengawasan Pengadilan Diperketat

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Perampasan Aset tidak otomatis berhasil meskipun mengadopsi pengalaman sejumlah negara, sehingga pembahasannya harus mengutamakan efektivitas pemberantasan kejahatan sekaligus perlindungan hak konstitusional warga negara.

Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan dalam Perampasan Aset

Habiburokhman mengatakan regulasi perampasan aset diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan pemulihan kerugian negara.

Namun, menurutnya, ketentuan hukum yang disusun tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap harta benda masyarakat.

"Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan," ujar Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai pengalaman internasional perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi, tetapi tidak dapat langsung diterapkan tanpa memperhatikan kondisi hukum dan kelembagaan Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah negara masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaan kebijakan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pengalaman Nigeria hingga Ukraina Jadi Perhatian DPR

Habiburokhman mencontohkan Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, Ukraina, dan Moldova sebagai negara yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan kebijakan pemulihan aset.

Ia juga menyoroti pengalaman Tunisia dan Kazakhstan yang dinilainya menunjukkan potensi penggunaan mekanisme perampasan aset untuk kepentingan politik.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi pelajaran agar Indonesia tidak mengulangi kelemahan serupa.

Habiburokhman mengidentifikasi tiga risiko utama dalam pelaksanaan kebijakan perampasan aset.

Risiko pertama adalah lemahnya kapasitas kelembagaan akibat persoalan integritas birokrasi dan praktik korupsi.

Risiko kedua berkaitan dengan potensi politisasi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), termasuk penerapan pembuktian terbalik.

Sementara itu, risiko ketiga adalah ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi iklim investasi.

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Harus Dibatasi Ketat

Habiburokhman meminta ketentuan mengenai mekanisme NCB dirumuskan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, undang-undang harus menetapkan batasan, persyaratan, dan keadaan khusus yang memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa putusan pidana.

Ia menegaskan setiap tindakan pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang kuat mengenai hubungan harta benda dengan tindak pidana.

Proses tersebut juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.

Habiburokhman menilai pengawasan peradilan diperlukan agar kewenangan penegak hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset Harus Sesuai UUD 1945 dan Konvensi Antikorupsi

Habiburokhman menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Meski demikian, menurutnya, penerapan instrumen pemulihan aset tetap harus berlandaskan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional.

Ia merujuk sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), serta Pasal 28J ayat (2).

Ketentuan tersebut dinilai menjadi dasar untuk menjaga keseimbangan antara penyelamatan keuangan negara dan perlindungan hak milik warga negara.

Habiburokhman juga meminta perlindungan terhadap korban serta pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan iktikad baik.

"Perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian utama. Selain itu transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi aturan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan," paparnya.

DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi lembaga pengelola aset yang nantinya menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Ia juga meminta penyusunan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut turut mendorong partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan regulasi.

Ia menilai penyusunan RUU perlu didukung kajian mendalam dari perspektif hukum, ekonomi, dan geopolitik.

“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” pungkas Habiburrahman.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026