
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape menyusul kekhawatiran penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkoba.
Rudianto menilai penyalahgunaan rokok elektrik untuk kejahatan narkotika perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta kepolisian memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan vape.
DPR Dukung Kajian Fatwa MUI Terkait Penggunaan Vape
Rudianto mengatakan langkah Kapolri mendorong MUI mengkaji fatwa penggunaan rokok elektrik merupakan salah satu upaya untuk merespons potensi penyalahgunaan vape dalam peredaran narkotika.
"Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Rudianto dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut berharap kajian MUI dapat memberikan pertimbangan mengenai penggunaan dan peredaran rokok elektrik.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan fatwa harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba," tukas Rudianto.
Menurutnya, kajian tersebut diharapkan dapat mendukung upaya menekan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana kejahatan narkotika.
Rudianto Minta Polri Perkuat Penindakan Narkoba Melalui Vape
Selain mendukung pembahasan fatwa, Rudianto menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang memanfaatkan rokok elektrik.
Ia meminta Polri memperkuat langkah pemberantasan narkotika, termasuk terhadap pihak yang menggunakan perangkat vape sebagai modus penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Rudianto juga menilai edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar potensi penyalahgunaan rokok elektrik dapat dikenali dan dicegah.
"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi," ungkapnya.
Menurutnya, upaya penindakan dan pencegahan perlu berjalan bersamaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kapolri Sampaikan Kekhawatiran Penyelundupan Narkoba Lewat Rokok Elektrik
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan permintaan kajian fatwa terkait rokok elektrik saat berkunjung ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyoroti peningkatan kasus penyelundupan narkoba yang menggunakan modus rokok elektrik.
Kapolri kemudian mendorong MUI mempertimbangkan fatwa haram terhadap penggunaan vape sebagai respons atas kekhawatiran tersebut.
Permintaan itu mendapat tanggapan dari Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
MUI Siap Bahas Usulan Fatwa Haram Vape Secara Mendalam
Asrorun Niam Sholeh menyatakan MUI siap menindaklanjuti usulan Kapolri mengenai fatwa penggunaan rokok elektrik.
Ia mengatakan pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan sebelum MUI mengambil keputusan.
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan fatwa haram vape masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi MUI.
Rudianto berharap proses kajian dapat berjalan seiring dengan peningkatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




