
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perlindungan anak menyusul sejumlah kasus dugaan perundungan yang disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian, termasuk kasus seorang anak penyandang sindrom Down berusia 10 tahun di Surabaya, Jawa Timur.
Puan meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan perundungan, layanan pengaduan, pendampingan psikologis, hingga mekanisme penanganan cepat terhadap laporan kekerasan anak.
Desakan tersebut disampaikan Puan dalam keterangan pers pada Selasa (20/10/2026), setelah mencuatnya kasus kematian seorang anak berkebutuhan khusus berinisial Z di Surabaya.
Anak Disabilitas Berusia 10 Tahun Meninggal, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan
Kasus yang menjadi perhatian Puan terjadi di Surabaya pada 12 September 2026 dan melibatkan korban berinisial Z yang merupakan anak penyandang sindrom Down.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang menimbulkan dugaan adanya tindak kekerasan.
Dua anak yang merupakan tetangga korban, masing-masing berusia 10 dan 8 tahun, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan rangkaian kejadian dan penyebab kematian korban.
“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal.
Puan Soroti Kerentanan Anak Penyandang Disabilitas terhadap Kekerasan
Puan menilai anak penyandang disabilitas membutuhkan perhatian khusus karena sebagian di antaranya menghadapi hambatan dalam menyampaikan pengalaman atau meminta pertolongan.
“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” tuturnya.
Ia meminta keluarga, masyarakat, dan pemerintah meningkatkan kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Menurutnya, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap anak.
Puan juga menekankan pentingnya akses terhadap pendampingan profesional bagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas.
DPR Minta Evaluasi Sistem Pencegahan dan Pelaporan Perundungan
Puan menegaskan bahwa kasus kematian anak akibat dugaan kekerasan tidak cukup diselesaikan melalui proses hukum terhadap pihak yang terlibat.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sebut Puan.
Ia juga menyinggung kasus kematian seorang anak sekolah berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya.
Menurutnya, kedua peristiwa tersebut menjadi alasan untuk meninjau kembali efektivitas kebijakan perlindungan anak di Indonesia.
“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” tegas Puan.
Ia meminta pemerintah memperkuat layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta menyediakan mekanisme penanganan cepat hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” ujar Puan.
Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Harus Sesuai UU SPPA
Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Karena dua anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, penentuan langkah penanganan memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Puan menilai pendekatan tersebut diperlukan agar proses penanganan mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Namun, kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.
Ia meminta penyidik menyampaikan perkembangan perkara secara berkala tanpa membuka identitas anak-anak yang terlibat.
Menurutnya, pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, dan pendalaman peran setiap anak harus menjadi dasar penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Keluarga Korban Diminta Mendapat Pendampingan Psikologis dan Sosial
Puan mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap membutuhkan asesmen profesional untuk menentukan kebutuhan pembinaan.
“Hasil asesmen harus menjadi dasar intervensi yang sesuai, bukan alasan untuk mengabaikan dampak perbuatannya terhadap korban dan keluarga,” jelas Puan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan informasi mengenai perkembangan perkara.
“Pemerintah daerah perlu memastikan layanan psikologis, sosial, dan informasi perkembangan perkara dapat diakses tanpa menambah beban keluarga yang sedang berduka,” imbaunya.
Khusus bagi keluarga anak penyandang disabilitas, Puan menilai edukasi mengenai tanda kekerasan dan cara memperoleh bantuan profesional perlu diperkuat.
“Keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi mengenai cara mengenali tanda kekerasan, membangun komunikasi yang sesuai, dan mengakses bantuan profesional,” tambahnya.
Puan Tegaskan Perlindungan Anak Harus Terlihat dari Pencegahan Kekerasan
Puan menilai efektivitas sistem perlindungan anak tidak cukup diukur dari jumlah aturan maupun kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah.
“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” urai Puan.
Ia menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Banyaknya kasus kematian anak akibat bullying harus menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama,” sambungnya.
Puan berharap kasus di Surabaya dan Pemalang menjadi dasar pembenahan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa dapat dicegah.
“Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir sebagai perkara yang ditangani, tetapi juga harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas,” tutup Puan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




