
Pantau - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyon Budi Revita meminta prajurit hukum TNI Angkatan Darat meningkatkan kemampuan menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sekaligus menguasai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menjawab tantangan penegakan hukum militer.
Arahan tersebut disampaikan dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Amanat KSAD dibacakan Perwira Pembantu (Paban) VIII Staf Personel Angkatan Darat Kolonel Inf Akbar Nofrizal Yusananto di hadapan para wisudawan.
KSAD menekankan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan situasi geopolitik global menuntut prajurit hukum memiliki kemampuan analisis yang lebih luas.
"Kemajuan teknologi seperti AI menghadirkan tantangan baru, mulai dari kejahatan siber, perlindungan data pribadi, manipulasi bukti digital, hingga sistem persenjataan otonom. Hal ini menuntut pemahaman hukum yang mendalam," kata Akbar saat membacakan amanat KSAD.
KSAD Soroti Ancaman AI dan Kejahatan Siber dalam Penegakan Hukum
Dalam amanatnya, KSAD menyampaikan bahwa perkembangan kecerdasan buatan membawa tantangan baru bagi sistem hukum nasional maupun militer.
Tantangan tersebut mencakup kejahatan siber, perlindungan data pribadi, dan potensi manipulasi barang bukti digital.
Selain itu, penggunaan sistem persenjataan otonom juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum dalam operasi militer.
KSAD menilai prajurit hukum perlu memahami perkembangan teknologi agar mampu memberikan pertimbangan hukum yang tepat.
Kemampuan tersebut diperlukan seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai bidang, termasuk pertahanan dan keamanan.
Prajurit hukum TNI AD juga diminta terus memperluas wawasan untuk menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
Prajurit Hukum TNI AD Diminta Menguasai KUHP Baru
Selain perkembangan AI, KSAD menekankan pentingnya penguasaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan KUHP baru perlu dipahami secara mendalam, terutama yang berkaitan dengan sistem hukum pidana militer.
Para alumni STHM diminta meningkatkan ketelitian dalam menganalisis persoalan hukum serta menerapkan peraturan sesuai kewenangan masing-masing.
KSAD juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap aturan pelibatan atau rules of engagement (RoE) dalam pelaksanaan operasi militer.
Selain itu, prajurit hukum harus menguasai hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Penguasaan berbagai ketentuan tersebut diperlukan agar pertimbangan hukum yang diberikan kepada satuan militer tetap objektif dan sesuai peraturan.
KSAD Tekankan Etika, Disiplin, dan Integritas Prajurit
Untuk menghadapi tantangan hukum modern, KSAD menyampaikan lima penekanan utama kepada alumni dan prajurit hukum TNI AD.
Penekanan tersebut meliputi menjunjung tinggi etika, memegang teguh pedoman prajurit, menjaga kehormatan institusi, menampilkan karakter unggul, serta memperluas wawasan dan jaringan.
KSAD meminta seluruh lulusan menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
"Tunjukkan karakter prajurit yang disiplin, loyal, tangguh, jujur, rendah hati, serta mampu menghadirkan solusi atas permasalahan hukum," ucapnya.
Menurut KSAD, kemampuan akademik harus disertai integritas dan tanggung jawab dalam penerapan hukum.
Para lulusan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi organisasi TNI AD.
STHM Wisuda 90 Lulusan Sarjana dan Pascasarjana
Sekolah Tinggi Hukum Militer menyelenggarakan wisuda bagi 90 lulusan pada tahun akademik 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 24 lulusan program sarjana dan 66 lulusan program pascasarjana.
Seluruh wisudawan program sarjana merupakan prajurit TNI aktif.
Sementara itu, lulusan program pascasarjana berasal dari kalangan prajurit TNI dan masyarakat sipil.
KSAD menegaskan bahwa STHM memiliki peran strategis dalam menghasilkan sumber daya manusia bidang hukum militer yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ia berharap perguruan tinggi tersebut terus meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat kompetensi tenaga pengajar, dan memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengembangkan pendidikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI AD.
KSAD Harap Alumni STHM Jadi Agen Perubahan
KSAD meminta para lulusan memanfaatkan pengetahuan hukum yang diperoleh selama pendidikan untuk mendukung penegakan keadilan dan menjaga kehormatan institusi.
"Jadilah agen perubahan yang positif bagi sistem hukum Indonesia dan TNI Angkatan Darat. Jadikan ilmu hukum sebagai sarana menegakkan keadilan, melindungi kepentingan bangsa, dan menjaga kehormatan TNI AD," kata KSAD.
Selain prosesi wisuda, kegiatan tersebut menghadirkan orasi ilmiah Guru Besar Ilmu Hukum Prof Hikmahanto Juwana.
Orasi ilmiah tersebut mengangkat tema "Mewaspadai Kemunculan Lawfare Sebagai Ancaman Nitmiliter".
Melalui kegiatan tersebut, STHM menegaskan perannya dalam pengembangan pendidikan hukum bagi prajurit TNI maupun kalangan sipil.
- Penulis :
- Aditya Yohan




