
Pantau - The Indonesian Institute (TII) meminta pemerintah segera menyelesaikan instrumen evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar berdampak terhadap perbaikan status gizi dan kebiasaan makan sehat masyarakat.
Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menilai keberhasilan MBG tidak cukup diukur berdasarkan jumlah penerima manfaat maupun luasnya distribusi makanan.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki indikator yang dapat mengukur kualitas makanan, kesesuaian menu, perubahan kondisi gizi, dan perilaku makan penerima manfaat.
“Selain pengawasan, pemerintah perlu segera menuntaskan instrumen evaluasi yang dapat mengukur kualitas asupan gizi, kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima, perubahan status gizi, dan perilaku makan sehat,” kata Natasya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi TII terhadap program sosial selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
TII Minta Evaluasi MBG Fokus pada Dampak Perbaikan Gizi
Natasya mengatakan evaluasi program MBG harus mampu menunjukkan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Pengukuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah makanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan gizi kelompok sasaran.
Selain kualitas asupan, evaluasi juga perlu memperhatikan perubahan status gizi penerima manfaat setelah mengikuti program.
Menurutnya, hasil pengukuran harus digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki komposisi menu dan pelaksanaan MBG secara berkala.
Ia menilai evaluasi yang terukur dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kekurangan program dan menentukan langkah perbaikan.
Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak hanya dinilai dari capaian distribusi, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan dan kebiasaan makan penerima.
BGN dan Kementerian Terkait Diminta Perkuat Koordinasi
TII meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan sejumlah kementerian untuk memastikan evaluasi MBG berjalan secara menyeluruh.
Kementerian yang disebut perlu terlibat meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Natasya menekankan pentingnya memastikan makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan dan kebutuhan gizi penerima.
“Pemerintah harus memastikan bahwa makanan yang dibagikan aman, bergizi dan menjangkau kelompok yang membutuhkan atau berisiko, seperti pada kelompok sosial ekonomi ke bawah hingga individu yang mengalami permasalahan gizi buruk,” ujar Natasya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran agar program menjangkau masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Selain itu, pemerintah diminta meningkatkan transparansi dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi.
Masukan dan keluhan masyarakat selama pelaksanaan MBG dinilai perlu ditindaklanjuti serta dijadikan bahan pembenahan kebijakan.
BGN Benahi Tata Kelola dan Kedisiplinan Petugas MBG
Sementara itu, Badan Gizi Nasional menyatakan terus melakukan pembenahan tata kelola program MBG, termasuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan perbaikan dilakukan terhadap berbagai aspek operasional selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap kepala SPPG maupun petugas dapur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi perhatian BGN meliputi tindak kejahatan, kekerasan, korupsi, dan insiden yang berkaitan dengan keamanan pangan.
"Perbaikan tata kelola MBG terus berjalan, yang kurang kami benahi di bawah kepemimpinan yang baru, mulai dari perbaikan kedisiplinan ASN, koordinator wilayah, hingga kepala SPPG. Saat ini bahkan jam kepala SPPG sudah kami atur sesuai dengan operasional dapur, yaitu pukul 02.00-08.00 dan 17.00-19.30," katanya.
Pengaturan jam kerja tersebut diterapkan untuk menyesuaikan pengawasan kepala SPPG dengan kegiatan operasional dapur MBG.
BGN Wajibkan Label Batas Konsumsi pada Makanan MBG
Selain pembenahan kedisiplinan, BGN menerapkan ketentuan pelabelan pada wadah makanan atau ompreng yang digunakan dalam program MBG.
Label tersebut wajib memuat informasi batas waktu konsumsi makanan.
BGN juga menetapkan keterangan bahwa makanan harus dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah penguatan tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program.
Di sisi anggaran, Badan Komunikasi Pemerintah sebelumnya melaporkan realisasi pembiayaan MBG mencapai Rp153,2 triliun hingga kuartal III 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 66,9 persen dari total pagu efektif sebesar Rp229 triliun yang dialokasikan pemerintah sepanjang 2026.
TII menekankan bahwa besarnya cakupan program dan penggunaan anggaran perlu diikuti evaluasi yang mampu menunjukkan hasil nyata terhadap kondisi gizi penerima manfaat.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan kualitas menu, keamanan makanan, dan pelaksanaan MBG secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




