
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pemerintah segera melakukan pemulihan hak terhadap sekitar 7.000 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu setelah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 ditandatangani Presiden.
Pigai mengatakan pelaksanaan pemulihan hak ribuan korban tersebut masih menunggu pengesahan revisi Inpres tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Menurutnya, draf revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 telah disampaikan kepada pihak Istana untuk diproses lebih lanjut sebelum mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Presiden.
Hal tersebut disampaikan Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu, sekaligus menegaskan kesiapan Kementerian HAM untuk menjalankan program pemulihan setelah landasan kebijakan tersebut disahkan.
"Begitu Presiden menandatangani inpres-nya, maka pemulihan-pemulihan bagi mereka yang 7.000 orang ini, tentu dengan diverifikasi, itu pasti kami lakukan. Dengan demikian tuntas," tutur Pigai.
Pemulihan Hak 7.000 Korban Masih Menunggu Verifikasi
Pigai menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyepakati mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan restoratif pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan rekomendasi penyelesaian secara non-yudisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Meski kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak pemerintahan sebelumnya, Pigai mengungkapkan bahwa pemulihan hak terhadap ribuan korban belum sepenuhnya terlaksana.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat sekitar 7.000 orang yang telah diidentifikasi sebagai korban pelanggaran HAM berat dan menjadi sasaran program pemulihan hak pemerintah.
Namun, Pigai menegaskan bahwa jumlah tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar penyaluran bantuan karena pemerintah masih harus melakukan verifikasi data penerima manfaat.
Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan identitas dan kelayakan para korban sebelum bantuan pemulihan disalurkan melalui kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa bentuk bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban serta kewenangan masing-masing instansi pelaksana.
Pemerintah Siapkan Bantuan Perumahan, Sosial, Pendidikan hingga Haji
Pigai menjelaskan bahwa revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 diperlukan karena program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah.
Setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan berbeda dalam memberikan bantuan kepada korban sesuai dengan kebutuhan yang telah diverifikasi.
"Membutuhkan inpres karena untuk memberikan bantuan pemulihan kepada mereka, itu terdiri atas beberapa kementerian/lembaga," ucap dia.
Salah satu bentuk pemulihan yang direncanakan adalah bantuan kebutuhan perumahan bagi korban pelanggaran HAM berat melalui Kementerian Perumahan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak para korban.
Untuk sektor pendidikan, bantuan pemulihan akan dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan guna mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi korban yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga memasukkan bantuan pelaksanaan ibadah haji sebagai salah satu bentuk dukungan pemulihan melalui Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan pelaksanaan pemulihan hak dapat menjangkau kebutuhan korban secara lebih luas.
Namun, pelaksanaan program tersebut masih bergantung pada penandatanganan revisi Inpres oleh Presiden serta penyelesaian verifikasi data penerima manfaat.
Baru 600 Korban Pelanggaran HAM Berat Terima Pemulihan dari Negara
Sebelumnya, Kementerian HAM mencatat sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah mendapatkan pemulihan dari negara dalam bentuk pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan.
Munafrizal menjelaskan bahwa sekitar 600 korban yang telah memperoleh pemulihan tersebut antara lain berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang telah diakui pemerintah.
Meski ratusan korban telah menerima manfaat pemulihan, jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan sekitar 7.000 korban yang telah diidentifikasi.
"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," kata Munafrizal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Berdasarkan perbandingan jumlah tersebut, sekitar 600 korban yang telah mendapatkan pemulihan setara dengan 8,6 persen dari total 7.000 korban yang diidentifikasi.
Artinya, masih terdapat sekitar 6.400 korban yang belum tercakup dalam jumlah penerima manfaat pemulihan yang telah dilaporkan pemerintah.
Jumlah tersebut menjadi perhatian dalam kelanjutan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat melalui kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Sebagai bagian dari upaya melanjutkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, Kementerian HAM telah meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu.
Peta jalan tersebut disusun sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian HAM menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Program pemulihan hak terhadap sekitar 7.000 korban menjadi salah satu bagian dari kelanjutan kebijakan penyelesaian non-yudisial yang telah dimulai sejak pemerintahan sebelumnya.
Pelaksanaan program tersebut nantinya membutuhkan koordinasi antara Kementerian HAM dan berbagai kementerian serta lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyaluran bantuan.
Hingga kini, pemerintah masih menunggu penandatanganan revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan hak bagi ribuan korban yang telah diidentifikasi.
Setelah revisi Inpres disahkan, proses verifikasi data korban akan menjadi tahapan penting sebelum bantuan pemulihan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi persyaratan.
- Penulis :
- Shila Glorya




