
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana meminta pemerintah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum untuk membenahi sistem penanggulangan bencana nasional, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan pascabencana.
Kariyasa menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh hanya berfokus pada prosedur administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi harus mengutamakan keselamatan masyarakat sejak sebelum bencana terjadi.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pemerintah perlu memperkuat pemetaan risiko, sistem peringatan dini, kesiapan evakuasi, serta koordinasi antarlembaga dalam menghadapi potensi bencana.
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangannya kepada awak media.
Putusan MK Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Bencana
Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana memuat sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana.
Indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban sebagai salah satu pertimbangan utama.
Kariyasa menilai parameter yang lebih terukur perlu diikuti langkah konkret untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat.
Ia mengingatkan agar penanganan bencana tidak baru menjadi perhatian setelah muncul korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.
DPR Minta Sistem Peringatan Dini Terintegrasi hingga Daerah
Kariyasa menyoroti pentingnya penguatan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), khususnya di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.
Menurutnya, keberhasilan sistem peringatan dini tidak cukup diukur dari jumlah perangkat sensor yang tersedia.
Ia menekankan bahwa informasi peringatan harus dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, dan mudah dipahami.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.
Kariyasa juga meminta pemerintah memastikan kesiapan jalur komunikasi antara lembaga pemantau bencana, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Edukasi serta simulasi kebencanaan secara berkala dinilai diperlukan agar warga memahami tindakan yang harus dilakukan ketika menerima peringatan.
Koordinasi BNPB dan BPBD Diminta Lebih Jelas
Selain penguatan teknologi, Kariyasa menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam sistem penanggulangan bencana nasional.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu meminta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diperkuat.
Menurutnya, pembagian tugas yang jelas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan ketika bencana terjadi.
Kejelasan koordinasi juga diharapkan dapat mengurangi keterlambatan respons dalam proses evakuasi, penyaluran bantuan, dan penanganan darurat.
Kariyasa menilai kesiapan kelembagaan harus menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh agar penanganan bencana berjalan lebih efektif.
Anggaran Mitigasi Bencana Harus Dipandang sebagai Investasi
Kariyasa turut mendorong perubahan orientasi anggaran penanggulangan bencana agar tidak hanya difokuskan pada penanganan setelah bencana terjadi.
Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan perhatian terhadap pembiayaan mitigasi, kesiapsiagaan, edukasi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap risiko bencana.
“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.
Ia menilai penguatan langkah pencegahan penting untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian akibat bencana.
Pemerintah Diminta Segera Susun Aturan Teknis Putusan MK
Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan untuk menerapkan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar proses penetapan status bencana memiliki parameter yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan serta kebutuhan masyarakat terdampak.
Kariyasa juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanggulangan bencana tidak semata-mata ditentukan oleh penetapan status bencana nasional.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




