HOME  ⁄  Nasional

Furtasan Ali Yusuf Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji Ulang, Ingatkan Ketimpangan Pendidikan di Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Furtasan Ali Yusuf Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji Ulang, Ingatkan Ketimpangan Pendidikan di Daerah
Foto: (Sumber :Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. Foto: Sari/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh kebijakan tidak naik kelas dengan mempertimbangkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan, terutama bagi siswa di daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pengajar dan fasilitas sekolah.

Furtasan menegaskan bahwa siswa tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka.

“Jangan sampai siswa harus menanggung konsekuensi dari kekurangan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka. Bagaimana kita menuntut capaian belajar yang sama apabila kesempatan belajar yang mereka peroleh belum setara?” ujar Furtasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai penerapan standar penilaian yang konsisten harus disertai pemerataan kualitas pembelajaran agar setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil untuk mencapai kompetensi pendidikan.

Furtasan Soroti Ketimpangan Pendidikan di Wilayah 3T

Furtasan menyoroti kondisi siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, sarana sekolah, serta akses pembelajaran.

Menurutnya, ketimpangan tersebut berpotensi memengaruhi capaian akademik siswa sehingga keputusan kenaikan kelas tidak boleh hanya mengacu pada hasil penilaian akhir.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan proses pembelajaran, kondisi lingkungan pendidikan, serta kesempatan yang diperoleh siswa untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.

“Jangan sampai keputusan tidak naik kelas hanya didasarkan pada hasil penilaian akhir, tanpa memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya,” tegasnya.

Furtasan juga mengingatkan bahwa kebijakan tidak naik kelas tidak boleh dijadikan solusi instan untuk mengatasi rendahnya mutu pendidikan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang menyebabkan ketimpangan pembelajaran.

“Jangan sampai kita menjadikan tidak naik kelas sebagai solusi atas persoalan mutu pendidikan, sementara akar persoalannya, yaitu ketimpangan guru, fasilitas, dan kualitas pembelajaran, belum diselesaikan,” ungkap Furtasan.

Pemerintah Diminta Siapkan Aturan Transparan dan Program Remedial

Furtasan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan kebijakan kenaikan kelas memiliki indikator penilaian yang jelas, prosedur transparan, serta mekanisme pendampingan bagi siswa yang belum mencapai standar kompetensi.

Ia menilai sekolah perlu memberikan kesempatan perbaikan hasil belajar melalui program remedial, pendampingan akademik, dan evaluasi lanjutan sebelum memutuskan siswa tidak naik kelas.

Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan sekolah tidak hanya berorientasi pada nilai akhir, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan kemampuan dan proses belajar peserta didik.

Selain itu, Furtasan mendorong pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan bagi orang tua siswa agar setiap keputusan terkait kenaikan kelas dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberadaan prosedur yang transparan diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Evaluasi Belajar Harus Diiringi Pemerataan Kualitas Pendidikan

Furtasan menegaskan bahwa evaluasi hasil belajar tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Namun, pelaksanaan evaluasi harus berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pembelajaran, pemerataan tenaga pendidik, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penerapan standar kelulusan atau kenaikan kelas, tetapi juga memastikan seluruh siswa memiliki kesempatan belajar yang setara.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan kelas diharapkan mampu menjaga kualitas pendidikan tanpa mengabaikan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Furtasan menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan melalui pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar melalui keputusan menaikkan atau tidak menaikkan siswa ke jenjang kelas berikutnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026