
Pantau - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak pemerintah agar korporasi yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dikenai sanksi pidana, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan korban dan kerusakan lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan 11 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Fickar menilai dampak kebakaran hutan dan lahan tidak terbatas pada kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
"Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban," kata Fickar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Korporasi Diminta Bertanggung Jawab atas Kesehatan dan Kerugian Korban
Fickar menjelaskan bahwa penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada pemadaman api dan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menurutnya, pemulihan korban perlu mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Aspek tersebut meliputi pelayanan kesehatan medis, pemulihan psikologis, pemulihan sosial dan ekonomi, serta perbaikan ekosistem yang mengalami kerusakan.
Ia menyoroti dampak asap karhutla yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Fickar berpendapat bahwa tanggung jawab pemulihan perlu dibebankan kepada korporasi apabila keterlibatan dan tanggung jawab hukumnya terbukti.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyeimbangkan keuntungan yang mungkin diperoleh dari aktivitas pembakaran lahan dengan kewajiban memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
Asap Karhutla Bisa Melintasi Batas Negara
Fickar juga mengingatkan bahwa pencemaran akibat kebakaran hutan dan lahan dapat meluas hingga melampaui batas wilayah suatu negara.
Menurutnya, asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat menyebar ke berbagai daerah dan sulit dikendalikan.
Kondisi tersebut membuat dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga berpotensi menjangkau wilayah lain.
Karena itu, ia menilai proses hukum pidana terhadap perusahaan tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh dampak yang ditimbulkan.
"Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tuturnya.
Fickar menekankan pentingnya pemulihan korban sebagai bagian dari pertanggungjawaban korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan.
Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla.
Dari jumlah tersebut, tiga korporasi merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing.
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Suyudi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
Namun, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suyudi juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla masih berlangsung.
Ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara dan identitas perusahaan yang terlibat, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.
Bareskrim Polri Tangani 98 Laporan Kasus Karhutla Korporasi
Sebelum pengumuman penetapan 11 tersangka korporasi, Kapolri telah menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah laporan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Pada Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kapolri saat itu menyatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah kebutuhan pembuktian terpenuhi.
Perkembangan penanganan perkara tersebut kemudian diikuti dengan pengumuman penetapan 11 korporasi sebagai tersangka pada Rabu (21/10/2026).
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Fickar meminta pemerintah memastikan penanganan karhutla juga mencakup pemulihan kesehatan masyarakat, kondisi sosial ekonomi korban, dan kerusakan ekosistem.
- Penulis :
- Aditya Yohan




