HOME  ⁄  Nasional

DPR Nilai Pemerintahan Prabowo Berhasil Bangun Fondasi Reformasi Hukum, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Penting

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Nilai Pemerintahan Prabowo Berhasil Bangun Fondasi Reformasi Hukum, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Penting
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat daring bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berhasil membangun fondasi pembaruan hukum selama dua tahun kepemimpinan, terutama melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara bersamaan pada 1 Januari 2026.

Habiburokhman menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta, Kamis (22/10/2026), dalam momentum evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, pembaruan hukum menjadi salah satu capaian penting pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hak warga negara.

"Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat," kata Habiburokhman.

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Akhiri Ketergantungan pada Hukum Lama

Habiburokhman menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 1 Januari 2026 sebagai tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia.

Menurutnya, KUHP baru menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.

Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilai menggantikan aturan hukum acara pidana dari era Orde Baru yang dianggap tidak lagi memadai menghadapi perkembangan zaman.

Ia mengatakan pembaruan kedua aturan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak awal era Reformasi.

Namun, menurut Habiburokhman, upaya tersebut baru dapat diwujudkan setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade.

Ia menilai pemberlakuan kedua kitab hukum tersebut menjadi salah satu pencapaian pemerintahan Prabowo dalam memperbarui sistem hukum nasional.

KUHP Baru Dorong Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

Habiburokhman menjelaskan bahwa perubahan KUHP tidak hanya menyangkut pembaruan pasal atau ketentuan hukum pidana.

Menurutnya, pembaruan tersebut juga membawa perubahan pendekatan dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Ia menilai KUHP baru menggeser orientasi hukum pidana yang sebelumnya lebih menekankan pembalasan atau pendekatan retributif.

Pendekatan baru tersebut, menurut Habiburokhman, lebih mengutamakan keadilan substantif melalui aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dengan pendekatan itu, proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan perbaikan akibat tindak pidana.

KUHAP Baru Disebut Perkuat Hak Saksi, Korban, dan Tersangka

Selain KUHP, Habiburokhman menyoroti pembaruan KUHAP yang dinilainya memperkuat kedudukan warga negara dalam proses penegakan hukum.

Ia mengatakan aturan baru tersebut memberikan perlindungan hak yang lebih setara kepada masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Perlindungan tersebut mencakup hak warga negara yang berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Menurutnya, penguatan ketentuan hukum acara pidana diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

Ia menilai pembaruan KUHAP menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan keadilan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan pidana.

DPR Kaitkan Reformasi Hukum dengan Program Astacita

Habiburokhman juga menghubungkan arah pembaruan hukum dengan visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, dua tahun pemerintahan menjadi momentum untuk mengevaluasi perkembangan negara hukum Indonesia di tengah tantangan ekonomi dan dinamika geopolitik global.

Ia menilai kebijakan pembaruan hukum, pendekatan terhadap ruang demokrasi, dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari pelaksanaan agenda pemerintah.

"Praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi-misi Presiden, yakni Astacita," katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi dasar penting bagi kelanjutan pembaruan sistem hukum Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026