
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) memperkuat tata kelola perikanan tuna, cakalang, dan madidihang di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memenuhi standar ekspor internasional sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Upaya tersebut dilakukan melalui diseminasi hasil pemutakhiran penilaian awal atau pre-assessment MSC dan konsultasi Rencana Aksi Perbaikan Perikanan (Fishery Improvement Project/FIP) di Kendari, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini berfokus pada pengelolaan perikanan menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine) yang dioperasikan PT Bahari Pahala Nusantara (PBN).
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Syahrul Abd. Raup menegaskan bahwa pengelolaan tuna harus memperhatikan ketentuan internasional karena sumber daya tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah negara.
KKP Tegaskan Kuota Penangkapan Tuna Tidak Boleh Dilampaui
Syahrul menjelaskan bahwa tuna merupakan sumber daya ikan bersama atau shared stock yang pengelolaannya terikat aturan regional.
Salah satu lembaga yang mengatur pengelolaan perikanan tuna di kawasan tersebut adalah Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan regional menjadi faktor penting untuk menjaga reputasi Indonesia dalam pengelolaan perikanan internasional.
"Tuna ini milik bersama, bukan milik satu negara saja. Kita wajib tunduk pada aturan regional dan memastikan batas kuota penangkapan yang telah disepakati tidak terlampaui agar nilai kepatuhan Indonesia di tingkat internasional tetap terjaga," kata Syahrul.
KKP menekankan bahwa penangkapan tuna dan komoditas terkait harus mengikuti kuota yang telah ditetapkan.
Kuota Cakalang Sultra Capai 7.002,56 Ton
Syahrul menyampaikan bahwa kuota penangkapan ikan telah ditetapkan untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714.
Di wilayah tersebut, kuota penangkapan cakalang untuk Sulawesi Tenggara mencapai 7.002,56 ton.
Sementara itu, kuota penangkapan madidihang atau tuna sirip kuning ditetapkan sebanyak 4.119 ton.
| Komoditas | Kuota penangkapan |
|---|---|
| Cakalang | 7.002,56 ton |
| Madidihang | 4.119 ton |
Selain memastikan kepatuhan terhadap kuota, KKP mendorong peningkatan ketepatan pencatatan hasil tangkapan ikan.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pengisian buku catatan perikanan atau logbook secara akurat.
KKP juga mendorong penempatan pemantau atau observer di atas kapal untuk memperkuat pengawasan kegiatan penangkapan.
MSC Dorong Perikanan Pukat Cincin Kendari Menuju Sertifikasi Ekolabel
Direktur Program MSC untuk Indonesia, Hirmen, menjelaskan bahwa penilaian awal menjadi tahapan penting dalam memperbaiki tata kelola perikanan pukat cincin di Kendari.
Proses tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara praktik pengelolaan yang berjalan dan persyaratan sertifikasi MSC.
Hasil penilaian kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan melalui program FIP.
"Tujuan pre-assessment ini adalah mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki agar memenuhi standar MSC versi 2.1. Targetnya, seluruh indikator kinerja perikanan minimal mencapai angka 80 persen agar siap masuk ke tahap full assessment," ujar Hirmen.
Target tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan perikanan menuju tahap penilaian penuh atau full assessment.
Perbaikan Tata Kelola Diharapkan Tingkatkan Daya Saing Ekspor
Hirmen menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola perikanan dapat memperkuat kredibilitas dan reputasi produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Penerapan standar keberlanjutan juga diharapkan membantu menjaga kepastian pasokan ikan dalam jangka panjang.
Menurutnya, pembenahan pengelolaan perikanan pukat cincin berpotensi memberikan nilai tambah bagi Sulawesi Tenggara.
Provinsi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pelopor pengelolaan perikanan pukat cincin berkelanjutan di Indonesia.
Kolaborasi KKP, MSC, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diarahkan untuk memperbaiki kepatuhan terhadap kuota, pencatatan hasil tangkapan, serta pengawasan kegiatan penangkapan ikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




