HOME  ⁄  Nasional

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Audit Pasokan dan Kuota BBM Subsidi, Antrean Panjang Terjadi di 11 Provinsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Audit Pasokan dan Kuota BBM Subsidi, Antrean Panjang Terjadi di 11 Provinsi
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna. Foto: Sari/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pasokan, distribusi, dan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul berulangnya kelangkaan serta antrean panjang di sejumlah daerah.

Ateng meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina membuka data distribusi untuk mengidentifikasi penyebab gangguan pasokan.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026, gangguan layanan BBM ditemukan di 11 provinsi dengan antrean di sejumlah lokasi dilaporkan mencapai satu kilometer.

Ateng menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Ombudsman Temukan Gangguan BBM di 11 Provinsi

Berdasarkan data Ombudsman RI yang dikutip Ateng, gangguan layanan BBM terjadi di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Gangguan serupa juga ditemukan di Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Di sejumlah daerah, antrean kendaraan dilaporkan mengular hingga satu kilometer.

Sementara itu, waktu tunggu pengisian BBM di Sumatera Barat dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam.

Ateng menegaskan bahwa gangguan distribusi tersebut harus mendapatkan penanganan serius karena telah berulang kali dibahas bersama Komisi XII DPR RI.

“Persoalan ini berulang meski sudah berkali-kali dibahas bersama Komisi XII. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjutnya, di mana BBM tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan tanpa perbaikan nyata,” tegas Ateng melalui keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

DPR Minta Audit Distribusi BBM dari Terminal hingga SPBU

Ateng mengingatkan bahwa ketersediaan stok BBM secara nasional tidak otomatis menjamin pasokan mencukupi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai distribusi BBM bersubsidi.

Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian stok di terminal, jumlah pengiriman, penerimaan di SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan.

Selain itu, data pembelian, penggunaan kode QR, dan rekaman kamera pengawas perlu diperiksa untuk mendeteksi kemungkinan penyimpangan.

“Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat tetap kesulitan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Apakah armada kurang, pengiriman terlambat, kuota tidak sesuai kebutuhan, atau ada penyimpangan distribusi?” ujarnya.

Ateng juga meminta evaluasi kuota BBM dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.

Perhitungan tersebut perlu mempertimbangkan konsumsi aktual, kebutuhan angkutan barang, musim panen, serta perkembangan kegiatan ekonomi setempat.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Diminta Diusut

Selain persoalan distribusi, Ateng meminta pemerintah menelusuri kemungkinan penyelewengan BBM bersubsidi hingga penerima manfaat akhir.

Penelusuran tersebut mencakup kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang atau dikenal dengan istilah “helikopter”.

Pemeriksaan juga perlu menjangkau SPBU pemasok, gudang penampungan, pemodal, hingga pembeli dari sektor industri.

Apabila ditemukan keterlibatan pengelola, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, Ateng meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan perencanaan dan distribusi pemerintah.

“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” tegasnya.

Ateng Usulkan Tenggat 7, 30, dan 90 Hari untuk Perbaikan

Ateng mengusulkan pemerintah menetapkan tahapan penanganan yang terukur agar pemulihan distribusi BBM dapat dipantau masyarakat.

Dalam tujuh hari, pemerintah diminta mengumumkan peta SPBU bermasalah, dugaan penyebab awal, dan rencana pemulihan darurat.

Dalam 30 hari, hasil awal audit distribusi dan evaluasi kuota diharapkan sudah disampaikan kepada DPR RI serta publik.

Sementara itu, rencana perbaikan selama 90 hari harus mencakup penguatan stok penyangga di daerah rawan, kesiapan armada, penyesuaian distribusi, dan peningkatan pelayanan.

Ateng juga mendorong pemerintah mengumumkan perkembangan penanganan setiap minggu.

Indikator yang perlu dilaporkan meliputi waktu tunggu antrean, durasi kekosongan BBM di SPBU, ketepatan pengiriman, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.

Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Ateng menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan badan usaha penyalur BBM.

Kementerian ESDM diminta memastikan konsistensi kebijakan serta koordinasi antarlembaga.

BPH Migas bertanggung jawab menjalankan fungsi pengaturan kuota dan pengawasan distribusi.

Sementara itu, Pertamina bersama badan usaha pelaksana penugasan harus memastikan kelancaran pasokan, pengiriman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ateng juga meminta evaluasi terhadap pejabat maupun direksi yang terbukti lalai, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan apabila kegagalan terus berulang.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemulihan Pasokan BBM Tidak Boleh Menunggu Audit Selesai

Ateng meminta pemerintah segera menyalurkan tambahan pasokan BBM ke daerah yang mengalami gangguan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi.

Langkah tersebut perlu dilakukan secara terukur agar pemulihan pasokan di satu daerah tidak menyebabkan kelangkaan di wilayah lain.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan pelaku usaha kecil yang berhak menerima subsidi.

Menurutnya, antrean panjang BBM telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk sopir yang kehilangan waktu kerja dan penghasilan.

“Sopir kehilangan penghasilan karena berjam-jam mengantre, sementara warga kehilangan waktu kerja dan menanggung biaya tambahan. Pemerintah harus segera memulihkan layanan, membuka penyebab masalah, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapat jawaban, bukan terus menghadapi antrean untuk persoalan yang berulang,” pungkas Ateng.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026