
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera dibahas tanpa harus menunggu mendekati tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dave menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Menurutnya, batas waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK tetap harus dihormati, tetapi proses pembahasan perubahan undang-undang dapat dimulai lebih awal.
Komisi I DPR berencana berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk menentukan langkah legislasi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Komisi I DPR Siapkan Koordinasi Revisi UU Peradilan Militer
Dave Laksono mengatakan DPR perlu segera menindaklanjuti putusan MK yang mengharuskan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Dave, proses legislasi tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.
Ia menilai perubahan aturan tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Koordinasi antarlembaga diperlukan agar revisi dapat disusun sesuai substansi putusan MK.
Komisi I DPR juga akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan terkait materi perubahan undang-undang.
Masukan tersebut nantinya perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum yang telah mulai melakukan kajian terhadap putusan MK.
Revisi Harus Perjelas Batas Tindak Pidana Militer dan Umum
Dave menekankan bahwa salah satu materi utama revisi adalah penegasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Pengaturan tersebut diperlukan agar kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI dapat ditentukan secara jelas.
Menurutnya, perubahan UU Peradilan Militer harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit.
Kejelasan yurisdiksi juga diperlukan untuk memastikan setiap perkara ditangani oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Dave menilai pembagian kewenangan yang tegas akan memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi kewenangannya harus disesuaikan dengan putusan MK.
Perkara yang Melibatkan Warga Sipil Harus Jamin Hak Korban
Komisi I DPR turut menyoroti pentingnya pengaturan perkara pidana yang melibatkan warga sipil.
Dave mengatakan penentuan forum peradilan harus berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses hukum harus tetap menjamin hak korban serta hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam revisi UU Peradilan Militer agar tidak terjadi ketidakjelasan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Dave juga mendorong agar pembahasan perubahan undang-undang melibatkan masyarakat.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," katanya.
Partisipasi publik dinilai diperlukan untuk memastikan ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara adil dan sesuai kebutuhan sistem hukum nasional.
MK Beri Waktu Maksimal Dua Tahun untuk Ubah UU Peradilan Militer
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK menilai perubahan undang-undang harus memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Selain itu, revisi harus mengatur batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Mahkamah juga meminta pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh.
Materi lain yang perlu disesuaikan mencakup pengadilan militer pertempuran dan ketentuan hukum acara yang diperlukan.
TNI Nyatakan Tunduk pada Putusan MK
Dave menyampaikan bahwa TNI telah menyatakan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kementerian Hukum mulai mengkaji substansi putusan tersebut sebagai bagian dari persiapan perubahan regulasi.
Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan masukan substantif untuk mendukung penyusunan revisi.
Koordinasi dengan Kementerian Hukum juga dinilai penting agar perubahan undang-undang sejalan dengan putusan MK dan sistem peradilan nasional.
Dave menegaskan bahwa pembahasan revisi perlu dilakukan secara bertanggung jawab tanpa harus menunggu batas akhir yang ditentukan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, proses perubahan UU Peradilan Militer diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, dan memperjelas kewenangan peradilan terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI.
- Penulis :
- Aditya Yohan




