HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Siapkan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem ESDP Mulai April 2027, Fokus Bahasa dan Keterampilan Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemnaker Siapkan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem ESDP Mulai April 2027, Fokus Bahasa dan Keterampilan Kerja
Foto: (Sumber :Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Executive Chairman International Manpower Development Organization Japan (IM Japan) Hitoshi Kanamori di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat persiapan calon peserta pemagangan ke Jepang menjelang pemberlakuan sistem baru Employment for Skill Development Program (ESDP) pada April 2027, dengan fokus pada peningkatan keterampilan, penguasaan bahasa, pemahaman budaya kerja, dan keselamatan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan langkah tersebut diperlukan agar tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi kebutuhan industri Jepang sekaligus memperoleh perlindungan selama mengikuti program.

Persiapan itu menjadi bagian dari kerja sama Kemnaker dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan) dalam menghadapi perubahan sistem pemagangan di Jepang.

Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Yassierli dengan Executive Chairman IM Japan Hitoshi Kanamori di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Sistem Magang Baru Jepang Berlaku April 2027

Pemerintah Jepang dijadwalkan mulai menerapkan sistem ESDP pada April 2027 sebagai mekanisme baru pengembangan keterampilan tenaga kerja.

Menjelang perubahan tersebut, Kemnaker menyiapkan langkah penyesuaian agar calon peserta asal Indonesia dapat mengikuti program sesuai persyaratan yang berlaku.

Yassierli menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan secara terencana, terutama terkait kompetensi dan perlindungan peserta.

“Kami mencermati perubahan sistem tersebut yang perlu diantisipasi melalui persiapan terencana agar tenaga kerja Indonesia dapat mengikuti program dengan kompetensi yang sesuai dan memperoleh pelindungan selama berada di Jepang,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, perubahan sistem pemagangan membutuhkan koordinasi antara pemerintah Indonesia, IM Japan, perusahaan penerima, dan pemangku kepentingan terkait di kedua negara.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaan sekaligus menjaga keberlanjutan kerja sama selama masa transisi.

Kemnaker Prioritaskan Bahasa Jepang, Keterampilan Teknis, dan K3

Yassierli menekankan bahwa keberhasilan program pemagangan tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta yang diberangkatkan ke Jepang.

Kualitas kompetensi calon peserta juga menjadi perhatian utama pemerintah.

“Karena yang perlu kita persiapkan bukan hanya jumlah peserta yang akan berangkat, tetapi juga kualitas kompetensinya. Penguasaan bahasa, keterampilan teknis, pemahaman budaya kerja, dan K3 menjadi bekal penting agar peserta mampu beradaptasi dan berkembang di lingkungan industri Jepang,” ujar Yassierli.

Menurutnya, kemampuan berbahasa menjadi salah satu bekal penting agar peserta dapat berkomunikasi secara efektif di lingkungan kerja Jepang.

Selain itu, penguasaan keterampilan teknis diperlukan untuk menyesuaikan kemampuan peserta dengan kebutuhan perusahaan penerima.

Pemahaman terhadap budaya kerja Jepang juga menjadi bagian dari persiapan agar peserta mampu beradaptasi selama menjalani program.

Kemnaker turut menekankan pentingnya pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mendukung keamanan peserta selama bekerja.

Kemnaker dan IM Japan Teken Kerja Sama Peningkatan Kompetensi

Sebagai langkah konkret menghadapi pemberlakuan ESDP, Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) menandatangani nota kesepahaman dengan IM Japan.

Kesepahaman bersama tersebut mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja dalam rangka penyelenggaraan ESDP di Jepang.

Ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah kegiatan, antara lain:

  • Pertukaran data dan informasi untuk evaluasi program.
  • Sosialisasi program pemagangan kepada masyarakat.
  • Rekrutmen dan seleksi calon peserta.
  • Pelatihan sebelum keberangkatan di Indonesia.
  • Pelatihan pemantapan dan pendampingan selama peserta berada di Jepang.
  • Pengembangan program pelatihan dan peningkatan kompetensi instruktur.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana pelatihan.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berupaya memastikan proses persiapan peserta berjalan sejak tahap rekrutmen hingga pelaksanaan program di Jepang.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelatihan dan pengalaman kerja langsung di perusahaan Jepang,” katanya.

Pemerintah Dorong Perluasan Peluang Magang di Berbagai Sektor

Selain meningkatkan kualitas peserta, Kemnaker berharap kerja sama dengan IM Japan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia.

Yassierli menyampaikan bahwa peluang tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri Jepang dan kemampuan lembaga pelatihan di Indonesia.

“Kami juga berharap IM Japan dapat terus memperluas peluang bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kebutuhan industri Jepang dan kapasitas pelatihan di Indonesia,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga membuka peluang pengembangan kerja sama pada sektor-sektor lain yang memiliki kebutuhan tenaga kerja terampil.

Dalam pelaksanaannya, Kemnaker mendorong keterlibatan perusahaan Jepang agar materi pelatihan dapat disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan di tempat kerja.

“Kami terbuka untuk menjajaki perluasan kerja sama ke berbagai sektor potensial, serta mendorong keterlibatan perusahaan Jepang dalam menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan kompetensi di tempat kerja,” katanya menambahkan.

Kemnaker berharap penguatan kerja sama dengan IM Japan dapat mendukung keberlanjutan program pemagangan sekaligus memberikan manfaat bagi Indonesia dan Jepang.

Menjelang penerapan ESDP pada April 2027, pemerintah akan memfokuskan persiapan pada peningkatan kompetensi, kesiapan adaptasi, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia selama mengikuti program di Jepang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026