HOME  ⁄  Nasional

Mensos Gus Ipul Ungkap 13,28 Juta Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ratusan Ribu Warga Ajukan Usulan Bansos

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mensos Gus Ipul Ungkap 13,28 Juta Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ratusan Ribu Warga Ajukan Usulan Bansos
Foto: (Sumber :Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan data terkini terkait Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (23/10/2026). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 13.284.093 keluarga telah terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital hingga Jumat (23/10/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial.

Data tersebut mencakup keluarga yang melakukan pendaftaran secara mandiri maupun melalui bantuan agen Perlinsos Digital yang tersebar di masyarakat.

"Per hari ini, 23 Oktober 2026, lewat agen-agen Perlinsos maupun mandiri, sudah ada 13.284.093 keluarga telah terdaftar di Perlinsos Digital," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam memperbarui data perlindungan sosial agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Kemensos Terima 641 Ribu Usulan dan 84 Ribu Sanggahan

Gus Ipul mengatakan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui mekanisme usulan dan sanggahan terhadap daftar penerima manfaat.

Hingga 23 Oktober 2026, Kemensos mencatat sebanyak 641.222 usulan dari masyarakat agar keluarga yang dinilai memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan sosial.

Selain itu, terdapat 84.281 sanggahan yang disampaikan masyarakat terkait data penerima manfaat.

Menurut Gus Ipul, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perbaikan data perlindungan sosial.

Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat karena informasi yang disampaikan dapat membantu pemerintah mengevaluasi ketepatan data penerima bantuan.

Sebanyak 816 Ribu Agen Perlinsos Digital Bantu Masyarakat

Kemensos mencatat sebanyak 816.674 orang telah bergabung sebagai agen Perlinsos Digital untuk membantu pendaftaran dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.755 orang merupakan masyarakat umum yang bergabung secara sukarela.

Selain relawan masyarakat, terdapat 123.769 pegawai pemerintah daerah yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Unsur pemerintah daerah itu mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), camat, dan lurah.

Kemensos juga mencatat keterlibatan 42.018 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai agen Perlinsos Digital.

Sementara itu, sebanyak 48.712 anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan 29.749 anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) turut membantu pelaksanaan program.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan pendaftaran dan pemutakhiran data perlindungan sosial.

Gus Ipul Minta Keterlibatan RT dan RW Ditingkatkan

Gus Ipul menyampaikan bahwa jumlah ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang telah bergabung sebagai agen Perlinsos Digital mencapai 48.676 orang.

Ia menilai angka tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat RT dan RW merupakan unsur pemerintahan lingkungan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi harus terus diperkuat agar semakin banyak pengurus lingkungan memahami mekanisme Perlinsos Digital.

"Kami masih perlu kerja sekeras untuk sosialisasi karena RT RW ini adalah ujung tombak kita," ujarnya.

Keterlibatan pengurus RT dan RW diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran maupun penyampaian usulan dan sanggahan.

Kemensos Tegaskan Agen Perlinsos Digital Tidak Boleh Memungut Biaya

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh agen Perlinsos Digital bekerja sebagai relawan tanpa menerima bayaran atas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Karena itu, agen tidak diperbolehkan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada warga yang membutuhkan bantuan pendaftaran.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh agen yang terlibat dalam proses pendampingan masyarakat.

Kemensos berharap perluasan jaringan agen dan peningkatan partisipasi publik dapat memperkuat kualitas data perlindungan sosial serta mendukung penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026