
Pantau - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil membongkar penyelundupan 1.040.000 batang rokok ilegal asal Jawa Timur yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut terdiri atas lima jenis merek berbeda yang diangkut menggunakan sebuah truk dan berhasil diamankan polisi saat melintas di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.
“Total 1.040.000 batang rokok dari lima jenis merek kami sita dari sebuah truk yang melintas di Jalan Trikora Banjarbaru,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarmasin, Jumat.
Polisi Bongkar Muatan Rokok Ilegal dalam Truk di Banjarbaru
Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melalui serangkaian penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 yang melintas di Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 17.45 Wita.
Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut hingga menemukan muatan rokok dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi truk berinisial YF mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya berinisial ANT untuk melakukan bongkar muat sekaligus mengantarkan rokok tersebut.
Truk yang dikemudikan YF diketahui telah disiapkan sebelumnya di lokasi bongkar muat yang berada di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Setelah memperoleh keterangan dari pengemudi, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan dan rencana peredaran rokok ilegal tersebut.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan ANT yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengiriman jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu.
Saat menjalani pemeriksaan, ANT mengakui bahwa seluruh rokok ilegal yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
ANT juga mengaku mendatangkan rokok tersebut dari Jawa Timur dengan tujuan untuk dijual kembali dan diedarkan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara, Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polda Kalsel menyita sebanyak 1.040.000 batang rokok ilegal dari lima jenis merek sebagai barang bukti dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara karena menghilangkan penerimaan dari pembayaran cukai hasil tembakau.
“Perkara ini terdapat potensi kerugian negara terhadap pendapatan dari cukai,” jelas Kapolda Kalsel yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Karena perkara ini termasuk tindak pidana di bidang cukai, Polda Kalsel selanjutnya melimpahkan penanganan kasus kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap dugaan penyelundupan dan peredaran lebih dari satu juta batang rokok ilegal dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




