
Pantau - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai Kota Wakaf bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak pada Jumat (23/10), guna mendorong pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan umat dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui optimalisasi potensi aset wakaf.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut pencanangan Kota Wakaf sebagai langkah strategis dalam memperluas peran wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” kata Bahasan dalam kegiatan pembinaan nazir atau pengelola wakaf, Jumat (23/10).
Menurut Bahasan, wakaf tidak seharusnya hanya dipandang sebagai penyerahan aset untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan wakaf perlu terus ditingkatkan agar aset yang diserahkan oleh wakif atau pemberi wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Pemkot Pontianak Dorong Pengembangan Wakaf Produktif
Bahasan menilai potensi pengembangan wakaf di Kota Pontianak masih cukup besar dan dapat dioptimalkan melalui pengelolaan yang profesional.
Selama ini, aset wakaf kerap dikaitkan dengan tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid, musala, dan lembaga pendidikan.
Namun, menurutnya, pemanfaatan wakaf tidak terbatas pada penyediaan tanah atau bangunan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.
Aset wakaf juga dapat dikelola secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pengembangan wakaf produktif diharapkan dapat memperluas fungsi aset wakaf sebagai sarana pemberdayaan ekonomi tanpa menghilangkan manfaat sosial dan keagamaannya.
Bahasan menegaskan bahwa pembangunan Kota Pontianak tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur dan fasilitas fisik.
Menurutnya, pembangunan juga harus memperhatikan kesejahteraan ekonomi, kehidupan sosial, nilai-nilai keagamaan, dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
Pencanangan Kota Wakaf diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan aset yang telah diwakafkan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi wakaf produktif.
Nazir Diminta Kelola Aset Wakaf secara Profesional dan Transparan
Untuk mendukung pengembangan wakaf produktif, Bahasan mendorong peningkatan kapasitas para nazir yang bertanggung jawab mengelola aset wakaf.
Nazir memiliki peran penting dalam memastikan aset wakaf dikelola sesuai tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Bahasan menekankan bahwa para nazir harus memiliki kemampuan pengelolaan yang profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab.
Peningkatan kapasitas pengelola juga diperlukan agar administrasi wakaf dapat dilakukan secara tertib dan status aset tercatat dengan jelas.
Menurutnya, pembinaan nazir menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun sengketa aset wakaf.
Bahasan mengingatkan bahwa persoalan wakaf terkadang muncul akibat perbedaan pemahaman antara pengelola dan ahli waris dari pihak yang telah menyerahkan aset untuk diwakafkan.
Salah satu persoalan yang berpotensi terjadi adalah ketika ahli waris mempertanyakan kembali status tanah atau bangunan yang sebelumnya telah diwakafkan oleh anggota keluarganya.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan perselisihan apabila pencatatan, pemahaman hukum, dan komunikasi mengenai status aset tidak dilakukan dengan baik.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Bahasan.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset wakaf dapat membantu mengurangi risiko perselisihan antara nazir dan keluarga wakif.
Selain keterbukaan, pemahaman mengenai ketentuan hukum wakaf diperlukan agar seluruh pihak mengetahui hak, kewajiban, dan status aset yang telah diserahkan.
Apabila terjadi perbedaan pandangan, Bahasan mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kemenag dan BWI Didorong Tingkatkan Literasi Wakaf
Dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf, Bahasan menyoroti pentingnya peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama.
Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi, ketentuan pengelolaan, dan pemanfaatan aset wakaf.
Peningkatan literasi wakaf diharapkan membantu masyarakat memahami proses penyerahan, pencatatan, serta pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara transparan dan memiliki kepastian mengenai status aset.
Bahasan menilai tata kelola yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan pihak yang bertanggung jawab mengelola wakaf.
Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan pengembangan aset wakaf.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, Kemenag, BWI, nazir, dan masyarakat, berbagai potensi wakaf di Pontianak diharapkan dapat diidentifikasi dan dimanfaatkan secara optimal.
Pemkot Tetap Dukung Kegiatan Keagamaan Meski Anggaran Terbatas
Selain mendorong pengembangan wakaf, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan keagamaan masyarakat.
Bahasan menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya memberikan bantuan kepada berbagai lembaga dan kelompok masyarakat yang berperan dalam pendidikan serta pembinaan keagamaan.
Bantuan tersebut antara lain ditujukan kepada pondok pesantren, masjid, dan majelis taklim.
Dukungan pemerintah daerah juga diberikan kepada guru mengaji dan pengurus fardu kifayah yang menjalankan pelayanan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Bahasan menegaskan bahwa komitmen tersebut tetap dijalankan meskipun Pemerintah Kota Pontianak menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal atau anggaran daerah.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus berjalan seimbang dengan pembangunan mental dan spiritual masyarakat.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” kata Bahasan.
Ia berharap pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar aset wakaf yang tersedia dapat dikelola secara lebih tertib, transparan, produktif, dan berkelanjutan.
Melalui pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab, wakaf diharapkan mampu memperkuat kepedulian sosial, meningkatkan kemandirian ekonomi umat, serta memberikan manfaat bagi masyarakat hingga generasi mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa




