HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Dukung Bobby Nasution Larang Vape bagi ASN Sumut, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kapolri Dukung Bobby Nasution Larang Vape bagi ASN Sumut, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan sambutan di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Sumatera Utara, Jumat 23/10/2026 (sumber: ANTARA/M.Sahbainy Nasution)

Pantau - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

Apresiasi tersebut disampaikan Kapolri dalam sambutannya di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10).

"Kebijakan Bapak Gubernur untuk melarang total vape di lingkungan ASN patut diapresiasi, mengingat vape kini menjadi salah satu pintu masuk narkotika," ujar Kapolri.

Suyudi menjelaskan bahwa penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan salah satu perkembangan modus yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menurutnya, perubahan pola penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia, tetapi juga terjadi di berbagai negara.

Kapolri menilai kebijakan pembatasan penggunaan vape diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat terlarang.

Kapolri Ungkap Cairan Vape Mengandung Narkotika Sulit Dikenali

Suyudi menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengawasan rokok elektrik adalah sulitnya membedakan cairan isi ulang biasa dengan cairan yang telah dicampur zat narkotika.

Menurutnya, cairan yang mengandung narkotika dapat memiliki bentuk dan tampilan serupa dengan cairan rokok elektrik pada umumnya sehingga sulit dikenali hanya melalui pengamatan langsung.

"Karena kita tahu, isi ulang atau isi yang terkandung di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat kamuflase, rasa, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan," ucapnya.

Kapolri menilai kesulitan identifikasi tersebut semakin besar ketika cairan rokok elektrik menggunakan berbagai aroma tambahan, termasuk aroma buah-buahan.

Penggunaan aroma tambahan dinilai dapat menyamarkan karakteristik zat narkotika yang terkandung dalam cairan sehingga keberadaannya tidak mudah diketahui melalui penciuman.

Suyudi juga menyinggung adanya penyalahgunaan ekstrak ganja yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik melalui proses pengolahan tertentu.

"Sehingga ganja sekalipun yang mungkin kita mengetahui wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup," katanya.

Menurut Kapolri, perkembangan modus tersebut menjadi alasan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan untuk mengurangi peluang pemanfaatan perangkat tersebut dalam aktivitas penyalahgunaan zat terlarang.

Kapolri Pernah Usulkan Pelarangan Total Vape kepada DPR

Suyudi mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi mengenai pelarangan total rokok elektrik dalam kegiatan dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Mei 2026.

Rekomendasi tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.

Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut langkah pencegahan yang lebih kuat agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran zat terlarang.

Kapolri menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus mengambil peran utama dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Perlindungan terhadap generasi muda menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam memberantas jaringan dan sindikat narkotika di Indonesia.

"Saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia dan kami tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para penghianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita," ucapnya.

Suyudi memastikan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Bobby Nasution Larang ASN, PPPK, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan rokok elektrik bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan demikian, ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menjadi kelompok yang secara khusus menjadi sasaran kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan daerah.

Sementara itu, bagi masyarakat umum di Sumatera Utara, kebijakan mengenai penggunaan rokok elektrik masih bersifat imbauan dan belum menjadi larangan menyeluruh seperti yang diberlakukan bagi aparatur pemerintah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan kebijakan tersebut melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi.

Penerbitan instruksi gubernur dilatarbelakangi oleh penilaian pemerintah daerah bahwa rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media baru dalam praktik penyalahgunaan narkotika.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya meningkatkan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik, khususnya di lingkungan aparatur pemerintahan.

Apresiasi Kapolri terhadap kebijakan Bobby Nasution menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perlindungan masyarakat dari perkembangan modus peredaran zat terlarang.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan sindikat narkotika sekaligus mencegah pemanfaatan berbagai sarana yang dapat digunakan dalam praktik penyalahgunaan narkoba.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026