HOME  ⁄  Nasional

BRAN dan Komnas HAM Jajaki MoU Penyelesaian Konflik Agraria, Prioritaskan Perlindungan Hak Masyarakat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BRAN dan Komnas HAM Jajaki MoU Penyelesaian Konflik Agraria, Prioritaskan Perlindungan Hak Masyarakat
Foto: Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dedi Prasetyo beserta jajaran bertemu dengan Ketua Komnas HAM dan jajarannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 23/10/2026 (sumber: Humas Komnas HAM)

Pantau - Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menjajaki pembentukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indonesia dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dedi Prasetyo dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama jajaran kedua lembaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.

Kerja sama itu diarahkan untuk membangun mekanisme penanganan konflik agraria yang lebih terkoordinasi, berkeadilan, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak sengketa pertanahan.

BRAN dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penguatan sinergi antarlembaga menjadi langkah awal untuk meningkatkan efektivitas penanganan berbagai konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus tetap mengutamakan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terlibat maupun terdampak konflik.

"Kami akan terus memperkuat sinergi antara BRAN dan Komnas HAM dalam penyelesaian konflik agraria. Sebagai langkah awal, kami akan memfokuskan pada pembentukan nota kesepahaman atau MoU agar koordinasi dan kerja sama dalam penanganan konflik agraria dapat berjalan lebih optimal," kata Dedi.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga menerima paparan serta sejumlah data dari Komnas HAM mengenai berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan pembahasan kedua lembaga, sejumlah persoalan agraria diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses terhadap keadilan.

Dedi menilai penanganan konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas institusi, penyelarasan data, dan pemetaan persoalan secara menyeluruh.

Setiap kasus perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, aspek hukum, riwayat penguasaan tanah, serta kondisi sosial masyarakat yang terdampak.

Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya menangani persoalan yang muncul di permukaan, tetapi juga menyasar akar penyebab sengketa.

Dedi menambahkan bahwa penanganan setiap kasus harus tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi agar proses penyelesaiannya berjalan terarah dan terkoordinasi.

Komnas HAM Terima 2.700 Pengaduan Konflik Agraria dalam Tiga Tahun

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sekitar 2.700 pengaduan konflik agraria sepanjang tiga tahun terakhir.

Ribuan pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk korporasi dan konflik agraria yang berkaitan dengan aset negara.

Menurut Anis, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih efektif untuk memastikan penyelesaian sengketa sekaligus melindungi hak masyarakat.

Komnas HAM juga telah menyusun peta jalan penanganan konflik agraria berbasis hak asasi manusia selama kurang lebih dua tahun.

Peta jalan tersebut memuat sejumlah langkah strategis, mulai dari reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, pembenahan regulasi, hingga strategi pencegahan agar konflik agraria tidak terus berulang.

Anis berharap dokumen tersebut dapat menjadi salah satu dasar penguatan kerja sama kelembagaan dengan BRAN, khususnya dalam penerapan pendekatan berbasis HAM pada setiap proses penyelesaian konflik.

"Kami juga akan mengupayakan agar ada kerja sama secara kelembagaan antara Komnas HAM dengan BRAN dalam penanganan konflik agraria, agar penanganan ini berbasis pendekatan hak asasi manusia," katanya.

Anis menjelaskan bahwa tindak lanjut pertemuan tersebut akan mencakup pembahasan lebih mendalam mengenai peta jalan penanganan konflik agraria yang telah disusun Komnas HAM.

Selain itu, kedua lembaga akan menjajaki penentuan sejumlah kasus prioritas yang memungkinkan untuk ditangani melalui koordinasi langsung.

Menurutnya, BRAN memiliki posisi strategis dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.

BRAN Siap Tangani Kasus Prioritas Usulan Komnas HAM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan pentingnya penentuan prioritas penanganan konflik agraria secara bersama-sama mengingat banyaknya pengaduan yang diterima Komnas HAM.

Menurut Saurlin, pembahasan mengenai penentuan kasus prioritas menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan kedua lembaga.

Komnas HAM dan BRAN perlu menyepakati sejumlah kasus yang dapat segera ditindaklanjuti agar proses penyelesaian konflik agraria berlangsung lebih cepat dan terfokus.

Saurlin mengungkapkan bahwa BRAN telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja secara cepat dalam menuntaskan sejumlah kasus prioritas yang nantinya diusulkan oleh Komnas HAM.

"Kami berbicara terkait prioritas. Dengan ribuan kasus konflik agraria yang ada di Komas HAM, apakah kami bisa membuat prioritas bersama? BRAN menyatakan setuju untuk bekerja secara cepat menuntaskan beberapa prioritas yang akan diusulkan oleh Komnas HAM. Saya kira itu patut diapresiasi," ujar Saurlin.

Penjajakan pembentukan MoU tersebut menjadi langkah awal bagi kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan data konflik agraria, serta menentukan prioritas penyelesaian kasus berdasarkan kewenangan masing-masing.

Melalui kerja sama yang sedang dirancang, BRAN dan Komnas HAM berupaya membangun mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif dengan menempatkan kepastian hukum, akses terhadap keadilan, dan perlindungan HAM sebagai landasan utama.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026