HOME  ⁄  Ekonomi

LPS Terima Rp2,78 Miliar Hasil Sita Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Total Pemulihan Aset Capai Rp120 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

LPS Terima Rp2,78 Miliar Hasil Sita Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Total Pemulihan Aset Capai Rp120 Miliar
Foto: Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko dalam penyerahan uang hasil sita lelang sebesar Rp2,78 miliar dari Kejari Indramayu ke LPS terkait perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Indramayu Jawa Barat, Kamis 22/10/2026 (sumber: LPS)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima penyerahan uang hasil sita lelang sebesar Rp2,78 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait perkara tindak pidana korupsi Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset BPR KRI setelah LPS sebelumnya membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp312 miliar menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Indramayu atas kerja sama dalam penelusuran, penyitaan, hingga pelelangan aset yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan.

"Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," kata Fajar dalam keterangan LPS yang diterima di Bandung, Jumat (23/10/2026).

Fajar menjelaskan bahwa dana Rp2,78 miliar tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi kedua yang berkaitan dengan BPR Karya Remaja Indramayu.

Tambahan hasil sita lelang tersebut meningkatkan total pemulihan aset atau recovery yang berhasil dihimpun LPS melalui proses likuidasi, penagihan, dan pelelangan aset menjadi sekitar Rp120 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan kurang lebih 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar sebesar Rp312 miliar yang telah disalurkan kepada ribuan nasabah BPR KRI.

LPS Masih Kejar Ratusan Agunan Kredit BPR Karya Remaja Indramayu

Fajar menegaskan bahwa proses likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu hingga saat ini masih berlangsung secara intensif dan belum dinyatakan selesai.

LPS masih berupaya memulihkan dana penjaminan simpanan melalui penagihan kredit, penyelesaian aset, serta pelelangan agunan yang tersedia.

Menurut Fajar, terdapat ratusan agunan kredit yang belum diselesaikan dan masih menunggu proses sita eksekusi serta pelelangan oleh pihak kejaksaan.

Agunan tersebut menjadi salah satu sumber potensial untuk meningkatkan jumlah dana yang berhasil dipulihkan melalui proses likuidasi BPR KRI.

“Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” kata Fajar menjelaskan.

LPS menilai proses pemulihan aset perlu terus dilanjutkan mengingat nilai dana yang telah berhasil dikembalikan masih berada di bawah total pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah.

Selain bertujuan memulihkan dana penjaminan, upaya mengejar aset pelaku tindak pidana perbankan juga menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan dalam industri perbankan.

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan sekaligus mencegah terulangnya praktik yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

LPS juga menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penjaminan simpanan dan penyelesaian bank yang mengalami kegagalan.

Kejari Indramayu Tekankan Pentingnya Pemulihan Kerugian Negara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menurutnya, salah satu aspek terpenting dalam penegakan hukum perkara korupsi adalah kemampuan aparat penegak hukum memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pelaku.

"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," ucap Niko dalam keterangan itu.

Niko menekankan bahwa pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi harus menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berakhir pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga mencakup upaya pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kerja sama antara LPS dan Kejari Indramayu dalam penelusuran serta pelelangan aset menjadi bagian dari upaya pemulihan dana yang sebelumnya telah digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Korupsi BPR Karya Remaja Berlangsung Sejak 2013 hingga 2021

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perkara korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.

Praktik korupsi tersebut dilakukan melalui sejumlah modus penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit perbankan yang melanggar ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Salah satu modus yang ditemukan adalah penyaluran ratusan kredit fiktif yang menjadi bagian dari penyimpangan dalam pengelolaan dana BPR KRI.

Selain itu, ditemukan tujuh fasilitas kredit yang disalurkan dengan melanggar ketentuan perbankan.

Penyimpangan lainnya berupa pencairan 14 fasilitas kredit berdasarkan instruksi langsung jajaran direksi yang dilakukan di luar batas kewenangan.

Berbagai praktik penyimpangan tersebut menyebabkan BPR Karya Remaja Indramayu mengalami kerugian dan tekanan keuangan yang berat hingga mengganggu keberlangsungan kegiatan operasional bank.

Kondisi keuangan yang terus memburuk akhirnya berujung pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.

Setelah pencabutan izin usaha tersebut, penanganan dan penyelesaian bank dilaksanakan oleh LPS sesuai kewenangannya dalam menangani bank yang mengalami kegagalan.

LPS kemudian melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada ribuan nasabah BPR KRI yang memenuhi persyaratan sebagai simpanan layak bayar.

Total pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah diselesaikan LPS mencapai Rp312 miliar.

Setelah pembayaran klaim tersebut, LPS melanjutkan proses pemulihan dana melalui penagihan kredit, pelelangan aset, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Penyerahan hasil sita lelang sebesar Rp2,78 miliar dari Kejari Indramayu menjadi tambahan dalam proses pemulihan aset yang hingga kini telah mencapai sekitar Rp120 miliar.

LPS bersama Kejari Indramayu akan terus mengupayakan penyelesaian aset dan agunan kredit yang masih tersisa guna meningkatkan pengembalian dana penjaminan simpanan sekaligus mendukung penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026