
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyatakan dukungan terhadap kebijakan pengutamaan pasokan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dibandingkan ekspor, sekaligus memastikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mengawal ketersediaan energi dan bahan baku bagi industri nasional.
Dukungan tersebut sejalan dengan gagasan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, yang mendorong pemanfaatan gas bumi lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
"Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional, termasuk gagasan Menko Hilirisasi dan Transisi Energi agar gas bumi diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri. Kami akan berkoordinasi agar industri mendapat porsi pasokan yang memadai, terutama di Jawa bagian barat dan Lampung yang saat ini paling membutuhkan," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Sarmuji menegaskan bahwa Kemenperin akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan industri nasional memperoleh alokasi gas bumi yang memadai, terutama di wilayah Jawa bagian barat dan Lampung.
Menurutnya, kepastian pasokan gas menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan produksi, meningkatkan daya saing industri, serta melindungi lapangan kerja.
Pasokan Gas Industri Jawa Bagian Barat Baru Terealisasi 65,69 Persen
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, realisasi pasokan gas bumi melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa bagian barat sepanjang 2025 tercatat berada di kisaran 65,69 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan gas bagi sektor industri di wilayah tersebut masih memerlukan penguatan agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih optimal.
Sarmuji menjelaskan bahwa gas bumi merupakan sumber daya strategis yang memiliki peran penting bagi industri nasional, baik sebagai sumber energi operasional pabrik maupun bahan baku dalam proses produksi.
Industri pupuk dan petrokimia menjadi sektor yang sangat bergantung pada ketersediaan gas bumi karena menggunakannya sebagai bahan baku utama.
Sementara itu, industri keramik, kaca, dan baja membutuhkan pasokan gas yang stabil dengan harga kompetitif untuk mendukung proses produksi dan menjaga efisiensi operasional.
Keterbatasan pasokan gas berpotensi memengaruhi kelangsungan operasional pabrik, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi, serta daya saing produk industri nasional.
"Masih ada ruang yang perlu diisi. Karena itu, setiap tambahan pasokan gas di dalam negeri adalah peluang untuk memperkuat daya saing industri, menjaga utilisasi pabrik, dan melindungi lapangan kerja," ujarnya.
Sarmuji menilai tambahan alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik dapat memberikan manfaat langsung bagi sektor industri, terutama dalam mempertahankan kapasitas produksi dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Kemenperin Perkuat Koordinasi untuk Menjamin Pasokan Gas Domestik
Pengutamaan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengarahkan pengurangan ekspor gas bumi secara bertahap sekaligus meningkatkan alokasi pasokan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Sarmuji menjelaskan bahwa penguatan pasokan gas dalam negeri membutuhkan proses bertahap dan koordinasi intensif antara kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
Kemenperin akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan distribusi gas bumi.
Koordinasi lintas kementerian tersebut diarahkan untuk menjaga kepastian pasokan dan harga gas bagi industri yang telah beroperasi.
Langkah itu juga diharapkan mampu memastikan kebutuhan energi dan bahan baku produksi dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Kemenperin menempatkan kepastian pasokan gas sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung agenda hilirisasi nasional yang membutuhkan ketersediaan energi dan bahan baku secara konsisten.
"Hilirisasi membutuhkan industri yang kuat, dan industri yang kuat membutuhkan energi serta bahan baku yang terjamin. Di situlah Kemenperin akan mengambil peran," pungkasnya.
Bahlil Siap Evaluasi Kontrak Ekspor Energi dengan Negara yang Tidak Kooperatif
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan rencananya untuk mengevaluasi kontrak ekspor energi Indonesia dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan sikap saling menghargai.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Peresmian Penerimaan Gas JNE#6 dan Fasilitas Produksi Lapangan Maha - South Hub yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (22/10/2026).
"Saya akan melakukan evaluasi. Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia," ucap Bahlil dalam acara tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ekspor energi kepada negara-negara yang dinilai tidak menghargai Indonesia dalam hubungan kerja sama bilateral.
Menurutnya, apabila terjadi persoalan antara Indonesia dan negara lain, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan pembicaraan dengan tetap mengedepankan prinsip saling menghargai.
Rencana evaluasi tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama pengelolaan sumber daya energi.
Di sisi lain, pengutamaan pasokan gas untuk kebutuhan domestik diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung pertumbuhan sektor industri pengolahan.
Melalui dukungan Kemenperin terhadap prioritas pemanfaatan gas bumi dalam negeri, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan produksi, melindungi lapangan kerja, serta memperkuat hilirisasi dan daya saing industri nasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick




