
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memulihkan lingkungan hidup di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa upaya perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, organisasi keagamaan, masyarakat, hingga dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Jumhur saat melakukan kunjungan ke Kantor MUI di Jakarta, Jumat, untuk membahas penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan gerakan Tobat Ekologis.
"Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas," ujar Jumhur.
KLH Gandeng MUI Bangun Kesadaran Lingkungan Berbasis Nilai Agama
Jumhur menjelaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
Menurutnya, nilai-nilai agama dapat menjadi landasan penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam sekaligus mengubah perilaku yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Melalui kerja sama dengan MUI, KLH berharap pendekatan keagamaan mampu memperkuat gerakan perlindungan dan pemulihan lingkungan serta mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap alam.
Jumhur menjelaskan bahwa gerakan Tobat Ekologis bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni mengakui kesalahan terhadap lingkungan, berkomitmen tidak mengulangi kesalahan tersebut, serta melakukan langkah nyata untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Ketiga prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari individu, organisasi, perusahaan, hingga pemerintah sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Pada tingkat pemerintahan, penerapan Tobat Ekologis dapat dilakukan melalui pembenahan regulasi yang belum memadai serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau seharusnya ada regulasi yang mengatur agar masyarakat tertib terhadap lingkungan, tetapi belum dibuat, maka sekarang harus dibuat. Begitu juga pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat, tetapi belum optimal, harus diperbaiki," kata dia.
Jumhur menegaskan bahwa pemerintah harus memperbaiki kelemahan kebijakan dan pengawasan agar seluruh kegiatan masyarakat maupun dunia usaha berjalan sesuai ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Gerakan Tobat Ekologis Dimulai dari Perubahan Kebiasaan Sehari-hari
Selain pembenahan kebijakan, Jumhur menilai penerapan Tobat Ekologis dapat dimulai dari perubahan kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Perubahan tersebut antara lain dilakukan dengan mematikan pendingin ruangan dan lampu ketika tidak digunakan, mengurangi pemborosan energi berbahan bakar fosil, serta tidak membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran lingkungan yang berkelanjutan apabila diterapkan secara konsisten oleh individu, keluarga, dan masyarakat.
Jumhur menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mengurangi risiko kerusakan lingkungan sekaligus mendukung upaya pemulihan alam.
Gerakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga mendorong tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
KLH Dorong Perusahaan Pulihkan Kerusakan Lingkungan
Jumhur juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan yang terdampak akibat kegiatan usaha mereka.
Menurutnya, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam harus menjalankan kewajiban menjaga serta memperbaiki kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan.
Pemerintah akan mendorong pemenuhan tanggung jawab tersebut melalui berbagai langkah, mulai dari pemberian teguran hingga tindakan hukum apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
"Kalau teguran tidak mempan, kita paksa. Kalau tidak mempan juga, kita urus dengan pemberatan. Itu bisa berujung pada pidana dan sengketa yang sangat merugikan perusahaan itu sendiri," katanya.
Jumhur menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperbaiki kerusakan alam, pelaksanaan pemulihan lingkungan dalam skala besar dinilai berpotensi menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Peluang tersebut mencakup penciptaan lapangan kerja hijau atau green jobs, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta pengembangan kegiatan ekonomi yang mendukung restorasi lingkungan.
Kegiatan pemulihan lingkungan juga dapat meningkatkan kebutuhan barang dan peralatan untuk proses restorasi sehingga berpotensi mendorong aktivitas produksi pada sektor terkait.
MUI Tegaskan Merusak Lingkungan Hukumnya Haram
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah KLH yang mengembangkan gerakan Tobat Ekologis melalui pendekatan nilai-nilai agama.
Amirsyah menilai gerakan tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian masyarakat sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.
Menurutnya, pelaksanaan Tobat Ekologis harus diawali dengan kesadaran kolektif bahwa menjaga dan memuliakan lingkungan merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut dapat dimulai dari diri sendiri, kemudian diterapkan dalam keluarga, sebelum diperluas ke lingkungan sekitar dan masyarakat secara keseluruhan.
Amirsyah juga menekankan pentingnya perbaikan regulasi serta keterlibatan seluruh kekuatan masyarakat agar gerakan perlindungan lingkungan dapat dilaksanakan secara lebih luas.
"Semoga ini bagian dari kita untuk memperbaiki lingkungan, memperbaiki regulasi, mengajak seluruh kekuatan masyarakat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan lingkungan karena MUI telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya merusak lingkungan," kata Amirsyah.
Ia mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tindakan merusak lingkungan hukumnya haram sehingga nilai-nilai keagamaan diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga alam.
Kolaborasi KLH dan MUI melalui gerakan Tobat Ekologis diarahkan untuk memperkuat kesadaran masyarakat, mendorong pembenahan kebijakan, meningkatkan tanggung jawab dunia usaha, serta memperluas partisipasi dalam pemulihan lingkungan.
Melalui penggabungan pendekatan kebijakan pemerintah, nilai agama, perubahan perilaku masyarakat, dan tanggung jawab perusahaan, gerakan tersebut diharapkan mampu mendukung perlindungan lingkungan secara berkelanjutan sekaligus mengurangi risiko kerusakan alam dan bencana ekologis.
- Penulis :
- Arian Mesa




