HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Desak Revisi UU Tipikor Atur Pemeriksaan Keputusan Bisnis agar Risiko Investasi Tak Langsung Dianggap Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Hukum Desak Revisi UU Tipikor Atur Pemeriksaan Keputusan Bisnis agar Risiko Investasi Tak Langsung Dianggap Korupsi
Foto: (Sumber :Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA/HO-Dok Hardjuno..)

Pantau - Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus mengatur secara jelas mekanisme pemeriksaan keputusan bisnis agar kerugian investasi tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Hardjuno menegaskan bahwa kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik serta jaksa juga wajib menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keputusan bisnis harus memperhatikan kondisi dan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan hanya menilai hasil akhirnya.

"Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi dalam UU Tipikor agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Pakar Minta Risiko Bisnis Dibedakan dari Tindak Pidana Korupsi

Hardjuno menjelaskan bahwa keputusan investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan meskipun telah melalui prosedur yang benar.

Ia mencontohkan keputusan badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengakuisisi perusahaan lain yang kemudian mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap transaksi tersebut harus menelusuri kewajaran harga pembelian, keberadaan kajian bisnis, kepatuhan terhadap prosedur, dan kemungkinan benturan kepentingan.

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan secara benar tetapi investasi tetap merugi karena perubahan pasar, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis.

Sebaliknya, apabila ditemukan manipulasi harga, suap, atau penyalahgunaan kewenangan, perbuatan tersebut tetap harus diproses secara hukum.

"Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” kata Hardjuno.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan direksi dari pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kasus Mantan Dirut ASDP Jadi Contoh Pentingnya Kepastian Hukum

Hardjuno menyinggung perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sebagai salah satu contoh pentingnya kejelasan aturan dalam pemeriksaan keputusan bisnis.

Ira sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Ia kemudian memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.

Menurut Hardjuno, perkara tersebut menunjukkan perlunya pedoman yang lebih jelas untuk membedakan keputusan bisnis yang berisiko dengan tindakan yang memenuhi unsur pidana korupsi.

"Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan," tuturnya.

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua keputusan direksi dapat dianggap benar tanpa pemeriksaan.

Penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dalam pengambilan keputusan tetap harus dapat dikenai sanksi hukum.

Revisi UU Tipikor Diminta Perjelas Pedoman Pembuktian

Hardjuno menjelaskan bahwa perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati sebenarnya telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Meski demikian, penerapan perlindungan tersebut masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor.

Karena itu, ia menilai rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang konkret.

Pedoman tersebut diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dalam menilai suatu keputusan bisnis.

Hardjuno menilai pemeriksaan harus mampu membedakan kerugian akibat risiko usaha dengan kerugian yang timbul karena tindakan melawan hukum.

Pengawasan BUMN dan Danantara Harus Tetap Diperkuat

Selain meminta kepastian hukum, Hardjuno menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan investasi BUMN dan Danantara.

Menurutnya, setiap keputusan investasi harus dilengkapi dokumen yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Dokumen tersebut mencakup kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, serta pemeriksaan potensi benturan kepentingan.

Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk memastikan keputusan bisnis dibuat melalui proses yang benar.

Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pengambil keputusan tidak boleh berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

“Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” ungkap dia menambahkan.

Presiden Prabowo Setujui Usulan Revisi Definisi Korupsi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan yang dijelaskan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut menyampaikan bahwa penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional yang telah disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurutnya, penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC menjadi bagian dari upaya tersebut.

"Itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN.

Usulan revisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026