
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan narapidana bernama Adi Waswara meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Jumat (23/10/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R, dengan RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas.
"Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang," kata Aston dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu (24/10/2026).
Penganiayaan Diduga Dipicu Tuduhan Pencurian Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan terhadap Adi Waswara dipicu persoalan kehilangan uang milik salah satu tersangka.
Aston mengungkapkan bahwa korban diduga menjadi sasaran penganiayaan setelah dituduh mencuri uang milik RK.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni lapas untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebanyak 25 orang yang merupakan rekan satu kamar korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, RK diduga memiliki peran utama, sementara tiga tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hasil Autopsi Ungkap Sejumlah Luka Serius pada Tubuh Korban
Penyelidikan kasus kematian Adi Waswara turut diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan penganiayaan.
Tim dokter menemukan memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala korban.
Selain itu, terdapat luka robek pada wajah serta memar di sekitar kedua mata.
Hasil autopsi juga menunjukkan adanya resapan darah pada jaringan leher dan perdarahan di bagian bawah paru-paru kiri.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan patah tulang rusuk serta kondisi paru-paru kiri korban yang melekat pada dinding rongga dada.
"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," ungkap Aston.
Temuan medis tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Polres OKU Selatan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti bersalah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.
Kasus kematian Adi Waswara di Lapas Kelas IIB Muaradua kini ditangani Satreskrim Polres OKU Selatan melalui proses penyidikan terhadap empat tersangka.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




