HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo-Gibran, Pendekatan Restoratif Jadi Prioritas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo-Gibran, Pendekatan Restoratif Jadi Prioritas
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Aaron/mrs.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan aksi unjuk rasa pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengalami perubahan ke arah yang lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Habiburokhman menyebut perubahan tersebut sejalan dengan transformasi sistem hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengutamakan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagai bagian dari evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang genap pada 20 Oktober 2026.

Menurutnya, pembaruan regulasi hukum pidana menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan.

Habiburokhman Sebut KUHP Baru Kedepankan Pendekatan Restoratif

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan orientasi pemidanaan dengan menempatkan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai bagian penting dalam sistem hukum pidana.

Pendekatan tersebut diarahkan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan perbaikan perilaku, pemulihan, dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan orientasi pemidanaan tetap harus memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Selain KUHP, Habiburokhman menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana.

Perlindungan tersebut mencakup hak masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Menurutnya, transformasi regulasi tersebut mencerminkan upaya menempatkan warga negara sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana.

DPR Klaim Tindakan Represif terhadap Demonstran Menurun Signifikan

Habiburokhman menilai perubahan pendekatan penegakan hukum juga terlihat dalam penanganan aksi demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum.

Ia mengklaim tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi mengalami penurunan signifikan selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran sebagian kalangan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan meningkatnya otoritarianisme tidak terbukti.

“Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan di awal pemerintahan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, tindakan represif aparat terkait penyampaian pendapat di muka umum justru menurun secara sangat signifikan,” tegas Habiburokhman.

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai aparat keamanan kini lebih mengedepankan komunikasi dan dialog ketika menghadapi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.

Ia menyebut pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan sekaligus menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Habiburokhman Nilai Kebebasan Kritik terhadap Pemerintah Tetap Terjaga

Selain penanganan demonstrasi, Habiburokhman menyoroti ruang kebebasan berekspresi selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurutnya, masyarakat memiliki kesempatan luas untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, baik melalui ruang publik maupun media sosial.

Ia menilai kritik terhadap jalannya pemerintahan telah menjadi bagian dari kehidupan demokrasi sehari-hari.

Habiburokhman juga menyebut terdapat sejumlah pernyataan di media sosial yang dinilainya menyerang pribadi Presiden Prabowo dengan bahasa kasar dan melampaui batas etika.

Meski demikian, ia mengklaim Presiden Prabowo tidak mengambil langkah kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik tersebut.

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menghadapi perbedaan pendapat dan kritik publik.

Penanganan Unjuk Rasa Disebut Lebih Persuasif dan Dialogis

Habiburokhman menegaskan bahwa pendekatan aparat keamanan dalam menghadapi aksi demonstrasi menjadi salah satu aspek yang mengalami perubahan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ia menilai penanganan aksi unjuk rasa kini lebih menekankan komunikasi dengan peserta aksi dibandingkan penggunaan tindakan represif.

Pendekatan tersebut, menurutnya, sejalan dengan arah pembaruan hukum yang mengutamakan penghormatan terhadap hak warga negara.

“Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sehingga nyaris tidak ada lagi insiden kekerasan terhadap para pengunjuk rasa,” pungkasnya.

Habiburokhman memandang transformasi hukum pidana dan perubahan pendekatan aparat keamanan sebagai bagian dari perkembangan penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026