HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Hukum, Sarifuddin Sudding Minta Dugaan Suap Izin Konsesi Diusut Tuntas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Desak Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Hukum, Sarifuddin Sudding Minta Dugaan Suap Izin Konsesi Diusut Tuntas
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Foto: Dep/mrs .)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana, termasuk praktik suap dalam penerbitan izin konsesi lahan.

Sudding menegaskan bahwa pembekuan maupun pencabutan izin usaha tidak cukup untuk memberikan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak karhutla terhadap masyarakat.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan korporasi serta pihak-pihak yang diduga memberikan atau menerima suap dalam proses perizinan pemanfaatan hutan dan lahan.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” lanjut Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Kementerian Kehutanan Beri Sanksi kepada 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Sudding menyoroti banyaknya masyarakat yang harus menanggung dampak kebakaran hutan dan lahan akibat aktivitas pembakaran yang diduga dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera, tetapi juga melanda sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

“Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla. Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” ungkap Sudding.

Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha, pembekuan izin, hingga kewajiban pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran.

Terbaru, sebanyak enam perusahaan di Kalimantan mendapatkan sanksi berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Sudding menilai langkah administratif tersebut perlu diikuti proses hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran.

Sudding Soroti Perusahaan yang Melanggar Aturan hingga 19 Kali

Sudding turut menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perusahaan yang berulang kali melanggar aturan perizinan konsesi hutan dan lahan.

Presiden sebelumnya mengungkap adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun, tetapi tetap memperoleh izin konsesi.

Menurut Sudding, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan proses penerbitan izin oleh instansi yang berwenang.

“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tukasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap dalam penerbitan izin konsesi.

Sudding juga mendukung arahan Presiden Prabowo agar izin konsesi perusahaan dicabut apabila terbukti dua kali melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

Menurutnya, penindakan terhadap perusahaan harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah pelanggaran berulang.

DPR Minta Polisi Usut Dugaan Kelalaian dan Perintah Pembakaran Lahan

Sudding meminta Polri bersama penyidik terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus karhutla yang diduga melibatkan perusahaan.

Penyelidikan tidak hanya perlu menelusuri penyebab kebakaran, tetapi juga kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,” sebutnya.

Menurutnya, hasil pengawasan administratif dapat menjadi bahan awal untuk mendukung proses penyelidikan tindak pidana.

Namun, penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.

"Pengusutan perlu menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas tindakan yang diperiksa. Bukti yang lengkap akan memperkuat ketepatan penanganan perkara,” jelas Sudding.

Ia meminta penyidik memeriksa data lokasi kebakaran, riwayat kejadian, catatan operasional perusahaan, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperiksa sesuai kebutuhan perkara,” urainya.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri hubungan antara aktivitas di lapangan dengan keputusan yang diambil manajemen perusahaan maupun pejabat dalam proses perizinan.

“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” terangnya.

Sudding Minta Pengawasan Izin Konsesi Dilakukan Sepanjang Tahun

Sudding mengingatkan pemerintah agar pengawasan terhadap izin konsesi hutan dan lahan tidak hanya dilakukan ketika kasus karhutla menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pengawasan harus berlangsung secara berkelanjutan untuk mencegah perusahaan memanfaatkan lemahnya pengendalian ketika perhatian masyarakat mulai berkurang.

“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan Karhutla,” ujar Sudding.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan hutan dan lahan.

Selain itu, Sudding meminta koordinasi antarlembaga diperkuat agar pertukaran bukti dan perkembangan penanganan perkara dapat dilakukan secara tertib.

Komisi III DPR Dorong Perlindungan Saksi Kasus Karhutla

Sudding menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk pekerja perusahaan serta masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, para saksi berpotensi memiliki informasi penting mengenai kondisi sebelum kebakaran maupun aktivitas yang berlangsung ketika peristiwa terjadi.

“Perlindungan bagi saksi juga penting, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui keadaan sebelum maupun saat kebakaran. Mereka perlu dapat memberikan keterangan melalui saluran yang aman, dengan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” papar Sudding.

Ia menilai perlindungan saksi diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi terhadap pihak yang memberikan keterangan.

"Pekerja dan masyarakat dapat memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa. Pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas,” tambah politisi PAN itu.

Sudding memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawasi profesionalisme penegakan hukum dalam penanganan kasus karhutla dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.

“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” tutup Sudding.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026