HOME  ⁄  Nasional

Yusril Ihza Mahendra Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Mendalam, Ingatkan Risiko Revisi UU Tipikor Tanpa Dasar H

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Ihza Mahendra Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Mendalam, Ingatkan Risiko Revisi UU Tipikor Tanpa Dasar H
Foto: (Sumber :Arsip - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym/am.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih memerlukan kajian mendalam sebelum dipertimbangkan sebagai dasar revisi peraturan perundang-undangan.

Yusril mengatakan usulan tersebut sejauh ini masih berupa wacana umum dan belum menjelaskan secara terperinci perubahan ketentuan hukum yang akan dilakukan.

Menurutnya, pembahasan harus mencakup aspek hukum materiil maupun hukum formil, terutama apabila perubahan definisi korupsi dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti-Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Ia menekankan bahwa perubahan aturan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan sejarah pembentukan undang-undang serta pengalaman penerapannya.

Yusril Dijadwalkan Bertemu Dewan Ekonomi Nasional pada 26 Oktober

Yusril mengungkapkan telah menerima undangan dari Dewan Ekonomi Nasional untuk menghadiri pertemuan pada Senin (26/10/2026).

Ia memperkirakan pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan lebih rinci gagasan perubahan definisi korupsi yang sebelumnya disampaikan.

Selain mendengarkan penjelasan DEN, Yusril membuka kemungkinan memberikan pandangan berdasarkan pengalamannya dalam penyusunan sejumlah peraturan terkait pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemahaman mengenai latar belakang pembentukan aturan diperlukan agar pembahasan perubahan undang-undang tidak hanya didasarkan pada pandangan sesaat.

"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.

Yusril menilai setiap ketentuan hukum memiliki dasar pemikiran dan proses pembentukan yang perlu dipahami sebelum dilakukan perubahan.

Yusril Soroti Sejarah Penyusunan UU Pemberantasan Korupsi

Yusril menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

Perubahan tersebut menghasilkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia juga mengingatkan keterlibatannya dalam proses penandatanganan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pada 2003.

Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memahami hubungan antara ketentuan hukum nasional dan kesepakatan internasional mengenai pemberantasan korupsi.

Yusril menegaskan bahwa pembahasan revisi undang-undang perlu memperhatikan kekuatan dan kelemahan aturan yang selama ini diterapkan.

Ia menilai evaluasi terhadap praktik penegakan hukum harus dilakukan secara kritis agar perubahan regulasi benar-benar dapat menjawab persoalan yang ada.

Revisi UU Tipikor Diminta Tidak Dilakukan Secara Gegabah

Yusril mengingatkan bahwa pihak yang mendukung maupun menolak perubahan definisi korupsi harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, pembahasan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena ketentuan tindak pidana korupsi berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan proses penegakan hukum.

Ia meminta seluruh pihak memahami substansi aturan sebelum menyampaikan pandangan mengenai perlu atau tidaknya revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ucap Menko menegaskan.

Yusril menilai kehati-hatian diperlukan agar perubahan aturan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapan hukum.

Karena itu, ia mendorong kajian yang mempertimbangkan sejarah legislasi, ketentuan konvensi internasional, serta kebutuhan sistem hukum nasional.

Indonesia Ratifikasi Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi pada 2006

Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia.

Konvensi tersebut mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah memenuhi persyaratan ratifikasi oleh 30 negara.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Namun, Indonesia memberikan reservasi atau persyaratan terhadap salah satu ketentuan konvensi tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006 yang berbunyi, "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".

Reservasi tersebut berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UNCAC.

Yusril menegaskan bahwa pemahaman terhadap ketentuan konvensi dan sejarah pembentukan peraturan nasional menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026