
Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepasliarkan dua orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Adil dan Gigih ke habitat alaminya setelah kedua satwa dilindungi tersebut diselamatkan dari kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (24/10/2026).
Pelepasliaran dilakukan setelah kedua orangutan dievakuasi dari Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama pimpinan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dokter Karmele Llano Sanchez, serta unsur TNI dan Polri.
Raja Juli mengatakan penyelamatan kedua orangutan merupakan kabar baik bagi upaya konservasi, tetapi sekaligus menunjukkan masih adanya persoalan perlindungan habitat satwa liar.
"Kita gembira karena kita berhasil me-rescue orangutan dari perkebunan kelapa sawit. Namun saat bersamaan kita menjadi sedih karena kita sadar bahwa masih banyak pekerjaan yang harus kita kerjakan di mana rumah tempat orangutan tinggal, tempat mereka bermain, tempat mereka hidup kemudian belum dapat dijaga dengan baik oleh kita bersama," ujar Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dua Orangutan Jantan Diselamatkan dari Perkebunan Sawit
Dua orangutan yang dilepasliarkan merupakan individu jantan dengan usia berbeda.
Orangutan bernama Adil diketahui berusia lebih dari delapan tahun, sedangkan Gigih berusia lebih dari 10 tahun.
Keduanya sebelumnya ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang.
Tim penyelamat kemudian mengevakuasi kedua satwa tersebut pada 23 Oktober 2026 sebelum mengembalikannya ke habitat alami sehari kemudian.
Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama mitra konservasi untuk menyelamatkan orangutan yang berada di luar kawasan habitat alaminya.
Raja Juli menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam penyelamatan Adil dan Gigih.
Menhut Soroti Pentingnya Perlindungan Habitat Orangutan
Menurut Raja Juli, keberhasilan menyelamatkan dan melepasliarkan orangutan tidak boleh menjadi akhir dari upaya konservasi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hutan sebagai habitat alami orangutan harus menjadi perhatian utama agar satwa tersebut dapat hidup tanpa harus kembali diselamatkan dari kawasan aktivitas manusia.
Kondisi orangutan yang ditemukan di perkebunan kelapa sawit menunjukkan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan dan ekosistem tempat satwa tersebut hidup.
"Mudah-mudahan dengan pelepasliaran dua individu orangutan ini memperkuat komitmen kita bersama untuk menjaga orangutan sekaligus menjaga hutannya, menjaga habitat dan ekosistem orangutan sehingga ke depan mereka tidak perlu lagi di-rescue, tidak perlu lagi dilepasliarkan karena memang mereka sudah lepas liar di alam di hutan belantara," katanya.
Raja Juli berharap perlindungan habitat dapat mengurangi kebutuhan evakuasi orangutan dari wilayah perkebunan maupun permukiman masyarakat.
Kemenhut dan YIARI Perkuat Upaya Mitigasi Ancaman Satwa Liar
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus bekerja sama dengan YIARI dan mitra konservasi lainnya untuk melindungi populasi orangutan kalimantan.
Kerja sama tersebut mencakup langkah mitigasi terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup orangutan.
Salah satu ancaman yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kemenhut menilai upaya perlindungan orangutan harus berjalan seiring dengan penjagaan ekosistem hutan agar habitat satwa tetap terpelihara.
Selain melakukan penyelamatan ketika diperlukan, pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan agar orangutan tidak terusir dari habitat alaminya.
Warga Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Orangutan
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan orangutan yang memasuki desa, kampung, atau kawasan permukiman.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan atau pusat panggilan yang tersedia agar petugas berwenang dapat segera melakukan penanganan.
Pemerintah meminta masyarakat tidak menangani sendiri orangutan yang ditemukan karena penyelamatan satwa liar membutuhkan keahlian khusus.
Dengan adanya laporan masyarakat, tim ahli diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan, evakuasi, dan penanganan sesuai kebutuhan.
Pelepasliaran Adil dan Gigih di Ketapang menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah dan lembaga konservasi dalam menjaga keberlangsungan hidup orangutan kalimantan serta melindungi habitat alaminya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




