HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Maman Imanul Haq Desak Ditjen Pesantren Perkuat Lima Aspek Pendidikan, dari Anggaran hingga Keamanan Santri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Maman Imanul Haq Desak Ditjen Pesantren Perkuat Lima Aspek Pendidikan, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq. ANTARA/HO-Humas DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama memperkuat lima aspek utama pendidikan pesantren, yakni pelayanan, pemerataan anggaran, kesejahteraan pendidik, keamanan santri, dan kemandirian ekonomi lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Maman menilai penguatan kelima aspek tersebut diperlukan agar pembentukan Ditjen Pesantren memberikan manfaat nyata bagi pesantren, bukan sekadar menjadi perubahan struktur kelembagaan.

Menurutnya, Ditjen Pesantren harus mampu menjembatani kebutuhan lembaga pendidikan Islam dengan berbagai program dan kebijakan pemerintah.

“Dirjen Pesantren itu menjadi fasilitator dan mediator," ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Ia mengatakan momentum Hari Santri Nasional 2026 perlu dimanfaatkan untuk memperkuat peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

DPR Soroti Lima Aspek Penting Pendidikan Pesantren

Maman menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan pesantren harus dilakukan melalui penguatan pelayanan kepada lembaga pendidikan Islam tersebut.

Aspek pertama yang menjadi perhatian adalah pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan pesantren di berbagai daerah.

Aspek kedua berkaitan dengan pemerataan anggaran agar dukungan pemerintah dapat menjangkau pesantren secara lebih luas.

Selanjutnya, kesejahteraan pendidik menjadi aspek ketiga yang perlu diperhatikan dalam pengembangan pendidikan pesantren.

Maman juga menempatkan keamanan santri sebagai aspek keempat yang harus mendapat perhatian dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Sementara itu, aspek kelima adalah penguatan kemandirian ekonomi agar pesantren memiliki kemampuan mengembangkan potensi dan keberlanjutan kelembagaannya.

Kelima aspek tersebut diharapkan menjadi perhatian Ditjen Pesantren dalam menjalankan tugas dan menyusun program.

Pembentukan Ditjen Pesantren Dinilai Hasil Perjuangan Panjang

Maman menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari perjalanan panjang upaya memperkuat pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Menurutnya, perjuangan tersebut dimulai dari penguatan dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pengakuan dan pengembangan pesantren di Indonesia.

Setelah penguatan regulasi, upaya berikutnya berkaitan dengan dukungan pendanaan serta kebutuhan membangun struktur kelembagaan yang lebih kuat.

Maman menilai kehadiran Ditjen Pesantren merupakan bagian dari penguatan kelembagaan tersebut di lingkungan Kementerian Agama.

Ia berharap pembentukan direktorat jenderal ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan dukungan pemerintah kepada pesantren.

Hari Santri Tidak Boleh Berhenti pada Kegiatan Seremonial

Maman mengingatkan bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan melalui peringatan Hari Santri Nasional setiap tahun.

Menurutnya, perhatian pemerintah harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan lembaga pendidikan pesantren.

Ia menekankan pentingnya akses pelayanan, dukungan pendanaan, dan program pengembangan yang dapat dirasakan oleh pesantren di berbagai wilayah.

“Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga,“ kata dia.

Maman berharap Ditjen Pesantren dapat menjalankan peran sebagai penghubung antara pemerintah dan pesantren sekaligus memastikan kebijakan yang disusun menjawab kebutuhan di lapangan.

Penguatan pelayanan, anggaran, kesejahteraan pendidik, keamanan santri, dan kemandirian ekonomi menjadi perhatian yang dimintanya untuk diprioritaskan dalam pengembangan pendidikan pesantren ke depan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026