
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan antrean panjang kendaraan di SPBU pada 17 provinsi dan kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di enam provinsi berdasarkan hasil pengawasan sementara pada 17–18 Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menjelaskan bahwa persoalan distribusi BBM di setiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, serta kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI melalui pengawasan terhadap penyediaan, pendistribusian, dan pelayanan BBM.
Pengawasan melibatkan pengumpulan informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, serta sejumlah pihak terkait.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI memanggil Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Jakarta.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai penyediaan, pendistribusian, serta pengawasan BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi pemerintah.
Ombudsman Identifikasi Sembilan Penyebab Antrean BBM
Ombudsman RI mengidentifikasi sembilan faktor utama yang menyebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU berdasarkan hasil pengawasan di berbagai daerah.
Faktor yang paling banyak ditemukan adalah perpindahan penggunaan BBM akibat perbedaan harga antarjenis bahan bakar, yang kemudian diikuti hambatan distribusi dan lonjakan permintaan masyarakat.
Faktor lainnya meliputi penyimpangan penggunaan BBM seperti penimbunan dan praktik pelangsiran, keterbatasan kuota, serta pembelian berlebihan akibat kepanikan atau panic buying.
Ombudsman juga menemukan pembatasan jumlah pengisian BBM, gangguan pelayanan SPBU, serta pemberlakuan waktu khusus pengisian sebagai faktor yang turut memicu antrean.
Ghoffar menegaskan bahwa persoalan antrean panjang dan kelangkaan BBM tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ketersediaan stok bahan bakar.
Menurutnya, evaluasi harus mencakup perencanaan kebutuhan, mekanisme distribusi, kecukupan cadangan operasional, serta efektivitas pengawasan penyaluran BBM.
Enam Provinsi Alami Kekosongan Stok BBM
Hasil pengawasan Ombudsman menemukan sejumlah SPBU mengalami kekosongan stok BBM di enam provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur.
Temuan kekosongan stok paling banyak terjadi di Lampung dan Kalimantan Selatan, kemudian disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, serta Nusa Tenggara Timur.
Selain kekosongan stok, Ombudsman mencatat antrean panjang kendaraan di SPBU yang tersebar pada 17 provinsi.
Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM terjadi di berbagai wilayah dengan kondisi pasokan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan logistik yang berbeda.
Gangguan Kapal Pengangkut BBM Picu Antrean Panjang di Bali
Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus Ombudsman adalah gangguan pasokan BBM di Bali pada pertengahan Oktober 2026 yang menyebabkan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Berdasarkan hasil pengawasan, antrean BBM di Bali pada 12–15 Oktober 2026 berkaitan dengan gangguan pengiriman bahan bakar melalui jalur laut, termasuk kendala teknis pada jangkar kapal MT Prima XP.
Gangguan tersebut menyebabkan keterlambatan jadwal sandar kapal sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.
Kapal MT Prima XP yang semula dijadwalkan bersandar pada pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA.
Keterlambatan pengiriman tersebut mengganggu kelancaran pasokan BBM dan diperburuk oleh keterbatasan cadangan bahan bakar di terminal distribusi.
Kondisi semakin tertekan akibat meningkatnya kebutuhan masyarakat serta pembelian berlebihan setelah beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.
Pada 14 Oktober 2026, antrean kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu pengisian sekitar empat hingga enam jam.
Sehari kemudian, pada 15 Oktober 2026, antrean kendaraan di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari tiga kilometer.
Panjang antrean tersebut menunjukkan meluasnya dampak gangguan pasokan BBM dari Denpasar ke sejumlah wilayah lainnya di Bali.
Permintaan Pertalite Melonjak hingga 85,7 Persen
Selama gangguan distribusi berlangsung, permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung mengalami peningkatan signifikan dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.
Lonjakan tersebut mencapai sekitar 600 ribu liter per hari atau meningkat 85,7 persen dibandingkan tingkat permintaan sebelumnya.
Menurut Ghoffar, peningkatan kebutuhan masyarakat semakin memperbesar tekanan terhadap sistem distribusi BBM yang pada saat bersamaan sedang menghadapi keterbatasan pasokan.
Ombudsman juga menemukan adanya kesenjangan pengiriman BBM menjelang kelangkaan di Bali.
Berdasarkan sampel data pengiriman harian pada SPBU yang dipantau, pasokan Pertalite yang sebelumnya berlangsung rutin sempat terhenti pada 9–10 Oktober 2026.
Penyaluran Pertalite kemudian kembali dilakukan pada 11–12 Oktober 2026, tetapi jumlahnya masih terbatas sehingga belum sepenuhnya mengatasi persoalan pasokan.
Hasil penelusuran distribusi BBM melalui Pelabuhan Benoa juga menunjukkan adanya jeda kedatangan kapal pengangkut bahan bakar sebelum kelangkaan terjadi.
Ombudsman menilai kondisi tersebut memperlihatkan kerentanan sistem distribusi BBM terhadap keterlambatan pengiriman, terutama ketika terminal distribusi tidak memiliki cadangan operasional yang memadai.
Gangguan pasokan di Bali menjadi bahan evaluasi mengenai kesiapan sistem logistik dan pengelolaan cadangan BBM, khususnya bagi wilayah yang bergantung pada pengiriman bahan bakar melalui jalur laut.
Ghoffar menegaskan bahwa keterlambatan pengiriman BBM melalui satu kapal seharusnya tidak langsung menimbulkan gangguan pelayanan yang meluas kepada masyarakat.
Infrastruktur Pelabuhan Benoa dan Distribusi Kepulauan Jadi Perhatian
Selain persoalan keterlambatan kapal, Ombudsman menemukan keterbatasan infrastruktur distribusi BBM melalui jalur laut, terutama di Pelabuhan Benoa, Bali.
Dermaga Pelabuhan Benoa masih digunakan secara bersama untuk berbagai kebutuhan logistik, termasuk distribusi BBM, pasokan energi bagi PLN, serta avtur untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penggunaan dermaga secara bersama tersebut menjadi salah satu aspek infrastruktur yang mendapat perhatian Ombudsman dalam evaluasi kelancaran distribusi bahan bakar melalui jalur laut.
Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM menuju wilayah kepulauan, termasuk Nusa Penida dan Lembongan.
Hasil pengawasan menunjukkan perlunya penguatan sistem pencatatan volume penyaluran agar jumlah BBM yang dikirim dan didistribusikan dapat dipantau secara lebih akurat.
Sistem pencatatan distribusi yang terintegrasi dinilai penting untuk mendukung pengawasan penyaluran BBM, terutama di daerah kepulauan yang menghadapi tantangan logistik.
Ombudsman Dorong Evaluasi Menyeluruh Distribusi BBM
Ombudsman RI menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyediaan dan pendistribusian BBM untuk mencegah antrean panjang serta kelangkaan berulang di berbagai daerah.
Evaluasi tersebut mencakup perencanaan kebutuhan bahan bakar, kecukupan cadangan operasional, keandalan transportasi pengiriman, ketepatan kuota, serta efektivitas pengawasan penyaluran.
Ombudsman juga mendorong penguatan pengelolaan cadangan stok BBM, kepastian jadwal pengiriman, dan kesiapan sistem distribusi dalam menghadapi gangguan operasional.
Berdasarkan temuan sementara, persoalan distribusi BBM tidak disebabkan oleh satu faktor, melainkan kombinasi perbedaan harga antarjenis bahan bakar, hambatan logistik, lonjakan permintaan, penyimpangan penggunaan, keterbatasan kuota, serta kelemahan pengelolaan cadangan.
Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk mendorong perbaikan sistem distribusi dan pengawasan BBM agar risiko kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di SPBU dapat dikurangi.
- Penulis :
- Arian Mesa




