
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola lingkungan dan memperkuat mitigasi bencana melalui lima langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir, tanah longsor, serta bencana hidrometeorologi lainnya di Indonesia.
Rokhmat menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan setelah kejadian, tetapi juga harus menyasar faktor lingkungan yang dapat meningkatkan risiko bencana berulang.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu menjadi bagian utama dalam perencanaan pembangunan nasional agar keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan lebih terjamin.
Pernyataan tersebut disampaikan Rokhmat melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
“Ketika bencana terjadi berulang kali, kita tidak boleh hanya bertanya bagaimana mempercepat bantuan setelah kejadian. Kita juga harus berani bertanya, apakah tata kelola lingkungan kita sudah cukup baik untuk mencegah risiko yang sama terulang kembali?” ujar Rokhmat.
Rokhmat Ardiyan Usulkan Lima Langkah Strategis Mitigasi Bencana
Rokhmat mengusulkan lima langkah utama untuk memperkuat pencegahan bencana melalui pembenahan tata kelola lingkungan.
Langkah pertama adalah memulihkan fungsi ekologis hutan dan daerah aliran sungai (DAS) yang mengalami kerusakan.
Pemulihan tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang berperan dalam pengurangan risiko bencana.
Langkah kedua adalah memperkuat pengawasan tata ruang agar pemanfaatan lahan memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi bencana.
Selanjutnya, Rokhmat mendorong perlindungan ekosistem gambut dan mangrove sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Langkah keempat adalah mengintegrasikan data lingkungan ke dalam sistem peringatan dini untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Adapun langkah kelima adalah melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam kegiatan mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Menurut Rokhmat, kelima langkah tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
DPR Minta Mitigasi Bencana Masuk Perencanaan Pembangunan Nasional
Rokhmat menilai penguatan mitigasi bencana harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan nasional.
Ia mengaitkan upaya tersebut dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menjadi arah pembangunan pemerintah.
Menurutnya, bencana tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan sosial serta perekonomian masyarakat.
Dampak tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan pendidikan, pekerjaan, dan masa depan generasi muda di wilayah terdampak.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengutamakan langkah pencegahan sebelum kerusakan lingkungan berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X tersebut juga menekankan pentingnya keterpaduan antara pengelolaan lingkungan, pembangunan, dan perlindungan masyarakat.
Anggaran Mitigasi Harus Menjadi Investasi Jangka Panjang
Rokhmat mengingatkan bahwa alokasi anggaran mitigasi bencana seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang.
Menurutnya, penggunaan anggaran tidak boleh hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban administratif atau memperbaiki kerusakan setelah bencana terjadi.
Ia menilai pengeluaran untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana perlu diimbangi dengan pembiayaan program pencegahan.
“Jangan sampai kita mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki kerusakan, tetapi pada saat yang sama membiarkan faktor-faktor yang memperbesar risikonya tetap berlangsung. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari perencanaan pembangunan,” pungkasnya.
Rokhmat menekankan bahwa pencegahan, penanganan darurat, dan pemulihan pascabencana harus dilaksanakan secara beriringan.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran penanggulangan bencana diharapkan tidak hanya digunakan setelah kejadian, tetapi juga untuk mengurangi potensi kerusakan sejak awal.
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Mendominasi Indonesia
Dalam keterangan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut mencatat bahwa kejadian bencana di Indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi.
Jenis bencana yang termasuk dalam kelompok tersebut antara lain banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya penguatan tata kelola lingkungan dan sistem mitigasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut telah mengidentifikasi jutaan hektare daerah aliran sungai dalam kondisi kritis.
Wilayah tersebut memerlukan pemulihan ekologis secara terpadu untuk memperbaiki fungsi lingkungan.
Rokhmat menilai kondisi hutan dan DAS perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan pengurangan risiko bencana.
DPR Tekankan Pengawasan Lingkungan dan Keterlibatan Masyarakat Desa
Selain pemulihan ekosistem, Rokhmat menyoroti pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang dalam mencegah peningkatan risiko bencana.
Menurutnya, perencanaan tata ruang perlu mempertimbangkan kondisi ekologis agar pembangunan tidak memperbesar kerentanan wilayah.
Ia juga mendorong pemanfaatan data lingkungan dalam sistem peringatan dini untuk meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman bencana.
Keterlibatan masyarakat desa dinilai menjadi bagian penting karena warga setempat memiliki peran langsung dalam menjaga lingkungan dan menghadapi potensi bencana.
Rokhmat menegaskan bahwa pemulihan ekosistem, pengawasan tata ruang, penguatan sistem peringatan dini, dan partisipasi masyarakat perlu berjalan secara terintegrasi.
Melalui pembenahan tersebut, upaya pengurangan risiko bencana diharapkan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
- Penulis :
- Gerry Eka




