HOME  ⁄  Nasional

Wamen LH Tegaskan Perlindungan Sungai dan Laut Harus Dimulai dari Daratan, Pemerintah Siapkan Aturan Sampah Plastik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Wamen LH Tegaskan Perlindungan Sungai dan Laut Harus Dimulai dari Daratan, Pemerintah Siapkan Aturan Sampah Plastik
Foto: Wamen LH/Waka BPLH Diaz Hendropriyono saat menutup Konferensi Air Internasional Kesebelas di Bali pada Kamis (22/10/2026)

Pantau - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa perlindungan ekosistem sungai, danau, dan laut harus dimulai dari upaya menjaga kelestarian lingkungan daratan, termasuk pengelolaan sampah plastik dan pemulihan kawasan gambut serta mangrove.

Menurut Diaz, pemerintah terus mendorong pendekatan pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir untuk menghadapi ancaman krisis air.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Diaz menutup Konferensi Air Internasional Kesebelas yang diselenggarakan Global Environment Facility (GEF) di Bali, Kamis (22/10/2026).

"Pengalaman (Indonesia) telah mengajarkan kami satu pelajaran terpenting, kita tidak dapat melindungi air tanpa melindungi lahan di sekitarnya, Indonesia sudah memiliki praktik baiknya," kata Diaz dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Pemerintah Dorong Perlindungan Ekosistem dari Hulu hingga Hilir

Diaz mengatakan upaya mengatasi krisis air tidak dapat dilakukan secara terpisah antara ekosistem daratan dan perairan.

Menurutnya, kondisi lingkungan di daratan memiliki hubungan langsung dengan kualitas dan keberlanjutan sumber daya air.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus memperkuat program pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat.

Salah satu langkah yang dijalankan adalah Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) dan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM).

Melalui kedua program tersebut, masyarakat di wilayah daratan dan pesisir dilibatkan secara aktif dalam kegiatan konservasi dan pemulihan ekosistem.

Program tersebut juga diarahkan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari upaya pelestarian lingkungan.

Dengan pendekatan itu, perlindungan kawasan gambut dan mangrove diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

KLH Siapkan Aturan agar Produsen Bertanggung Jawab atas Sampah Kemasan

Selain pemulihan ekosistem, pemerintah menaruh perhatian pada pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas masyarakat di daratan.

Sampah yang tidak tertangani berpotensi terbawa ke aliran sungai hingga akhirnya mencemari danau dan laut.

Untuk mengurangi ancaman tersebut, pemerintah tengah menyiapkan penguatan aturan tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan.

Kebijakan tersebut dikenal sebagai extended producer responsibility (EPR), yakni pendekatan yang menempatkan tanggung jawab pengelolaan sampah produk juga pada pihak produsen.

"Kami juga mencegah plastik sampai ke sungai, danau, dan laut kita, itu sebabnya Indonesia sedang menyiapkan peraturan baru mengenai extended producer responsibility agar produsen menarik kembali kemasan produk mereka, di saat yang sama, kami juga tengah mengaktifkan kembali ribuan fasilitas pengelolaan limbah yang selama ini tidak aktif," tutur Diaz.

Melalui aturan tersebut, produsen diharapkan berperan lebih besar dalam menangani kemasan produk setelah digunakan konsumen.

Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan kembali ribuan fasilitas pengelolaan limbah yang sebelumnya tidak beroperasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah sampah plastik memasuki ekosistem perairan sejak dari sumbernya.

Indonesia Soroti Pentingnya Ekosistem Karst sebagai Penyimpan Air Tanah

Dalam forum internasional tersebut, KLH/BPLH juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan karst.

Ekosistem karst memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan air tanah alami dalam skala besar.

Namun, menurut pemerintah, perhatian terhadap perlindungan kawasan karst masih terbatas di tingkat global.

Indonesia sebelumnya telah mengajukan resolusi mengenai ekosistem karst dalam forum United Nations Environment Assembly (UNEA) pada Desember 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari diplomasi lingkungan Indonesia untuk meningkatkan perhatian internasional terhadap keberadaan dan fungsi kawasan karst.

Pemerintah menyatakan akan terus menyuarakan pentingnya perlindungan ekosistem tersebut dalam berbagai forum lingkungan hidup.

Melalui penguatan konservasi daratan, pengelolaan sampah, dan perlindungan kawasan penyimpan air, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan ekosistem perairan secara menyeluruh.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026