HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Dorong Reformasi Dana Otsus Aceh Pasca-2027 untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Kurangi Ketergantungan Pusat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemendagri Dorong Reformasi Dana Otsus Aceh Pasca-2027 untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Kurangi Ketergantungan Pusat
Foto: Kepala Posko Wilayah Aceh untuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), sekaligus Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali.

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setelah 2027 harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan pengelolaan Dana Otsus Aceh perlu berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata, bukan sekadar penyerapan anggaran.

"Bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Seminar Nasional bertema "Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027".

Kegiatan itu berlangsung di Hall ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026), sebagai bagian dari Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK).

Kemendagri Tekankan Dana Otsus Aceh Harus Berdampak pada Kesejahteraan

Safrizal menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, dana tersebut harus menjadi penggerak transformasi pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Otsus diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan di Aceh.

Sejumlah tantangan yang menjadi perhatian meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan pengangguran, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.

Safrizal juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan dana mampu memperkuat kapasitas ekonomi Aceh dalam jangka panjang.

Reformasi Dana Otsus Aceh Mencakup Tiga Aspek Utama

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan bahwa pembenahan pengelolaan Dana Otsus Aceh perlu difokuskan pada tiga aspek, yakni regulasi, perencanaan dan koordinasi, serta akuntabilitas dan transparansi.

Dari aspek regulasi, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Kejelasan tersebut mencakup penetapan prioritas program, pengalokasian anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana.

Pengaturan yang jelas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Sementara itu, aspek perencanaan dan koordinasi menuntut agar Dana Otsus diterjemahkan menjadi target pembangunan yang terukur.

Sektor yang menjadi perhatian meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi daerah.

"Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga krusial dalam mengintegrasikan pembangunan lintas wilayah," ujarnya.

Safrizal menilai koordinasi antarpemerintah diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara terpadu.

Transparansi Dana Otsus Harus Memungkinkan Pengawasan Masyarakat

Safrizal juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Otsus Aceh.

Menurutnya, masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi penggunaan anggaran agar dapat melakukan pengawasan secara langsung.

Informasi yang perlu dibuka mencakup lokasi kegiatan, besaran anggaran, pihak pelaksana, dan capaian setiap program pembangunan.

Transparansi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana publik.

Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan program yang dibiayai Dana Otsus sekaligus menilai manfaatnya.

Keberhasilan Dana Otsus Tidak Lagi Diukur dari Serapan Anggaran

Safrizal menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus Aceh ke depan tidak cukup dinilai berdasarkan tingginya tingkat penyerapan anggaran.

Ia meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan dampak penggunaan dana terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kapasitas fiskal.

Salah satu indikator yang perlu diperkuat adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Peningkatan PAD diharapkan dapat membantu Aceh membiayai kebutuhan pembangunannya secara lebih mandiri.

Selain itu, pengelolaan Dana Otsus perlu diarahkan untuk mengurangi ketergantungan fiskal Aceh terhadap transfer anggaran pemerintah pusat.

"Regulasi harus memberikan kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh," ujarnya.

Seminar Nasional Bahas Masa Depan Pengelolaan Dana Otsus Aceh

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Mirza Tabrani serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Marthunis yang mewakili Penjabat Gubernur Aceh.

Sejumlah dekan, sivitas akademika, dan pemangku kepentingan lainnya juga menghadiri kegiatan tersebut.

Safrizal yang juga menjabat Kepala Posko Wilayah Aceh untuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) menempatkan reformasi tata kelola sebagai bagian penting dari pembahasan keberlanjutan Dana Otsus setelah 2027.

Pembahasan tersebut menitikberatkan pada kebutuhan memastikan setiap alokasi dana memberikan manfaat pembangunan yang terukur.

Kemendagri mendorong agar keberlanjutan Dana Otsus Aceh disertai kepastian regulasi, perencanaan yang terarah, serta pengawasan yang transparan untuk mendukung kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026