
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya di Jakarta Timur, Minggu (25/10/2026), setelah proses pengurusan izin dan pembangunan rumah ibadah tersebut berlangsung lebih dari 25 tahun.
Dalam peresmian itu, Pramono meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pelayanan perizinan pembangunan rumah ibadah apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
"Pembangunan gereja ini berjalan sangat panjang sekali, 25 tahun lebih mengurusnya. Dan saya tahu bahwa untuk mengurus izin yang disebut dengan PBG dan sebagainya itu tidak gampang," kata Pramono.
Ia menegaskan bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lainnya tidak boleh berlangsung berlarut-larut setelah seluruh ketentuan dipenuhi.
Pramono Targetkan Izin Rumah Ibadah Selesai dalam Dua Minggu
Pramono mengatakan proses perizinan pembangunan rumah ibadah seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua minggu apabila seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap.
“Seyogianya dalam waktu kalau administrasinya sudah selesai, seminggu-dua minggu harus selesai. Dan itu secara konsisten saya lakukan. Begitu sampai di meja saya untuk menandatangani dan memberikan persetujuan tidak lebih dari 5 menit. Tidak lebih,” ucapnya.
Menurut Pramono, percepatan pelayanan perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama tanpa membedakan agama, ras, maupun etnis.
Pramono juga meminta jajaran pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian proses administrasi pembangunan rumah ibadah.
Pembangunan Gereja Telan Anggaran Rp7,234 Miliar
Ketua Jemaat GMAHK Taman Harapan Jaya, Reapelt Kairupan, mengungkapkan total anggaran pembangunan gereja tersebut mencapai Rp7,234 miliar.
Dana pembangunan berasal dari sejumlah sumber, termasuk swadaya jemaat, bantuan donatur, hasil penjualan gereja lama, serta dukungan organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
“Anggaran secara total sebesar Rp7.234.000.000. Sumber dananya: pertama, swadaya atau umat jemaat; kemudian kedua, donatur; dan ketiga, penjualan hasil gereja lama kita; dan yang keempat, dari organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh dalam hal ini Indonesia Uni Kawasan Tengah dan Konferens DKI Jakarta,” kata Reapelt.
Ia menjelaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak memungkinkan pembangunan gereja terus berjalan hingga bangunan dapat digunakan untuk kegiatan ibadah.
Gereja Sudah Bisa Digunakan Meski Pembangunan Baru 80 Persen
Reapelt mengatakan pembangunan GMAHK Taman Harapan Jaya belum sepenuhnya rampung meskipun gereja telah diresmikan.
Saat ini, progres pembangunan bangunan tersebut baru mencapai 80 persen.
“Saat ini progres pembangunan, Pak Gubernur, baru berjalan 80 persen, tapi kami sudah bisa beribadah di tempat ini. Masih ada 20 persen yang sisa yang akan kami selesaikan,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikan agar seluruh fasilitas gereja dapat berfungsi secara optimal.
Meski demikian, jemaat sudah dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat beribadah.
Pramono Minta Wali Kota Jakarta Timur Bantu Selesaikan Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Pramono meminta Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membantu menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang masih tertunda di lingkungan gereja.
Pekerjaan tersebut meliputi penyelesaian tembok bangunan serta persoalan perizinan yang berkaitan dengan bangunan di sebelahnya.
Pramono berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pengurus gereja dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan yang tersisa.
Peresmian GMAHK Taman Harapan Jaya menjadi bagian dari upaya menyediakan fasilitas ibadah bagi jemaat setelah melalui proses pembangunan dan pengurusan izin selama lebih dari dua dekade.
Keberadaan gereja tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi jemaat dalam menjalankan ibadah sekaligus memperkuat kehidupan toleransi antarumat beragama di Jakarta.
- Penulis :
- Gerry Eka




