
Pantau - Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menunjuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai ketua panja dan anggota Komisi III Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Pembentukan panja tersebut menjadi bagian dari langkah DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat internal antara pimpinan Komisi III DPR RI dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).
"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR juga menyepakati percepatan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung masukan masyarakat terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya menjadwalkan pelaksanaan RDPU pada masa sidang November 2026.
Namun, jadwal tersebut dipercepat sehingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dapat dimulai pada Oktober 2026 ketika DPR masih memasuki masa reses.
Percepatan pembahasan dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum pertengahan Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dengan perubahan jadwal tersebut, rangkaian pembahasan dan penghimpunan masukan dari berbagai pihak dapat dilakukan lebih awal.
Pembentukan panja juga menjadi bagian dari mekanisme pembahasan rancangan regulasi yang telah ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
Sebanyak 20 Elemen Masyarakat Akan Dilibatkan dalam RDPU
Komisi III DPR RI berencana melibatkan 20 elemen masyarakat dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menyebutkan bahwa unsur masyarakat yang akan diundang meliputi organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
Pelibatan berbagai kelompok tersebut dilakukan untuk menghimpun pandangan dan masukan terhadap materi rancangan undang-undang.
Selain menghadiri rapat secara langsung, masyarakat yang memiliki kendala jarak atau tidak dapat datang ke kompleks parlemen tetap diberikan kesempatan menyampaikan pendapat.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, masukan masyarakat tidak hanya dibatasi pada peserta yang dapat mengikuti RDPU secara langsung.
Hasil penghimpunan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
Puan Maharani Sebelumnya Pastikan Target Penyelesaian Desember 2026
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers tersebut.
Target itu disampaikan setelah rapat paripurna DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi rancangan undang-undang usul DPR.
Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan rancangan regulasi bersama pemerintah.
Komisi III DPR RI kemudian ditugaskan melaksanakan proses pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Panja Habiburokhman Siapkan Pembahasan Bersama Pemerintah
Dengan terbentuknya panitia kerja, Komisi III DPR RI memiliki perangkat pembahasan untuk melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman akan memimpin panja bersama Soedeson Tandra sebagai wakil ketua berdasarkan kesepakatan pimpinan komisi dan perwakilan fraksi.
Salah satu agenda awal yang dipercepat adalah pelaksanaan RDPU dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Masukan dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan akan dihimpun dalam rangkaian pembahasan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.
DPR menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disampaikan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan




