HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Soroti Karhutla yang Terus Berulang, Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Evaluasi Pertanggungjawaban Perusaha

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Hukum Soroti Karhutla yang Terus Berulang, Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Evaluasi Pertanggungjawaban Perusaha
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Kebakaran hutan dan lahan. ANTARA/Arif Firmansyah/dok.)

Pantau - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, mendorong pemerintah memperkuat kepastian hukum dan langkah pencegahan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia.

Zainal menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan sanksi hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, tetapi juga harus menyentuh persoalan tata kelola lahan, pengawasan, dan kondisi lingkungan.

"Karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan," kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, penerapan sanksi hukum dapat memberikan efek jera, tetapi belum tentu menghilangkan risiko kebakaran apabila faktor penyebabnya tidak ditangani secara menyeluruh.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan pengendalian karhutla yang selama ini diterapkan agar langkah penanganan lebih berorientasi pada pencegahan.

Data MapBiomass: Sekitar 83 Persen Lahan Terbakar Berada di Luar Konsesi

Zainal menyoroti data MapBiomass periode Januari hingga Agustus 2026 yang menunjukkan sekitar 83 persen luas lahan terbakar berada di luar kawasan konsesi perusahaan.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan yang hanya berfokus pada wilayah konsesi perusahaan belum mencakup seluruh kawasan yang memiliki risiko kebakaran.

Ia menilai pemerintah perlu memperluas pendekatan pengendalian karhutla dengan memperhatikan wilayah di luar konsesi yang berpotensi mengalami kebakaran.

Zainal menjelaskan bahwa risiko kebakaran juga dapat dipengaruhi tingkat kekeringan, kerusakan hidrologi gambut, penumpukan bahan mudah terbakar, serta keberadaan lahan dengan akses terbuka atau open access.

Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Setiap wilayah yang terbakar berulang seharusnya menjadi prioritas audit untuk mengetahui penyebab, kegagalan pencegahan, dan pihak yang memiliki kewajiban pengendalian," ujarnya.

Melalui audit terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran, penyebab kejadian dan kelemahan pengawasan diharapkan dapat diidentifikasi secara lebih jelas.

Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Dinilai Perlu Dievaluasi

Zainal juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.

Prinsip tersebut kerap menjadi perhatian dalam penentuan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.

Menurut Zainal, berdasarkan statistik kebakaran dari tahun ke tahun, penerapan prinsip tersebut belum terbukti mampu menyelesaikan persoalan karhutla karena kebakaran masih terus berulang.

Ia menyebutkan bahwa gugatan hukum terhadap perusahaan telah banyak diajukan, tetapi efektivitasnya dalam mencegah kebakaran berikutnya masih perlu dievaluasi.

"Pemerintah perlu mengevaluasi penerapan strict liability, terutama dalam menentukan nilai ganti rugi yang dituntut, karena selama ini tuntutan yang diajukan tidak jelas dampaknya terhadap pencegahan kebakaran pada masa depan," jelasnya.

Zainal menilai evaluasi tersebut diperlukan agar penerapan pertanggungjawaban hukum dapat berjalan secara adil sekaligus memberikan dampak terhadap upaya pencegahan.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dasar pertanggungjawaban dalam setiap perkara karhutla.

Pakar Dorong Pemetaan Risiko dan Sistem Peringatan Dini

Selain evaluasi hukum, Zainal mendorong penguatan langkah pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan kebakaran dan peningkatan pengawasan lingkungan.

Ia mencontohkan pendekatan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara di Eropa, yang menurutnya tidak hanya mengandalkan gugatan hukum dalam menangani kebakaran lahan.

Negara-negara tersebut juga mengutamakan upaya pencegahan melalui pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, pengembangan sistem peringatan dini, serta pemadaman terpadu.

Menurut Zainal, pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat strategi pengendalian karhutla.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan kondisi ekosistem yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama pada wilayah dengan tingkat kekeringan tinggi dan kawasan gambut yang mengalami gangguan hidrologi.

Langkah pencegahan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar potensi kebakaran dapat ditekan sebelum meluas.

Penanganan Karhutla Diminta Berorientasi pada Pencegahan dan Keadilan Hukum

Zainal menyatakan bahwa pendekatan penegakan hukum di sejumlah negara juga mempertimbangkan hubungan sebab akibat dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Menurutnya, pertanggungjawaban perusahaan dalam penanganan kebakaran perlu didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai penyebab kejadian.

Ia menilai keberhasilan pengendalian karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya nilai gugatan atau tuntutan ganti rugi yang diajukan.

"Indonesia perlu belajar bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil," ujar Zainal.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola lahan, pengawasan, dan penguatan sistem pencegahan.

Dengan mempertimbangkan data luas kebakaran di luar konsesi serta berbagai faktor lingkungan yang memengaruhi risiko karhutla, Zainal mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan agar penanganan kebakaran lebih efektif dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026