HOME  ⁄  Nasional

Polri Kerahkan 210 Personel Brimob dan Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan, Penegakan Hukum Turut Diperkuat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polri Kerahkan 210 Personel Brimob dan Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan, Penegakan Hukum Turut Diperkuat
Foto: (Sumber :100 personel dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II mengikuti upacara penerimaan dan pelepasan yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur di Mako Polda Kaltim, Balikpapan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 210 personel gabungan Brimob dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Sebanyak 200 personel Brimob diterjunkan untuk membantu pemadaman serta mencegah meluasnya kebakaran, sedangkan 10 personel Bareskrim ditugaskan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan karhutla secara menyeluruh melalui kerja sama dengan berbagai instansi.

"Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dan masyarakat agar dampak karhutla dapat diminimalkan," kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pengerahan pasukan dilakukan untuk memperkuat penanganan titik-titik kebakaran sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum di wilayah terdampak.

Sebanyak 100 Personel Brimob Dikerahkan ke Kalimantan Timur

Polri menempatkan 100 personel Brimob dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Ratusan personel tersebut ditugaskan membantu pemadaman titik api di Kabupaten Kutai Timur yang menjadi salah satu wilayah sasaran penanganan karhutla.

Selain pemadaman, personel Brimob juga mendukung langkah mitigasi kebakaran di sejumlah kawasan yang berpotensi terdampak.

Wilayah tersebut meliputi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.

Kehadiran personel tambahan diharapkan dapat memperkuat upaya petugas di lapangan dalam mengendalikan kebakaran dan mencegah penyebaran api ke wilayah lainnya.

Sebanyak 100 personel dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II juga mengikuti upacara penerimaan dan pelepasan yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Brigadir Jenderal Polisi Rustam Mansur di Markas Polda Kalimantan Timur, Balikpapan.

Brimob Diterjunkan ke Kalimantan Tengah, Taman Nasional Tanjung Puting Jadi Perhatian

Selain Kalimantan Timur, Polri mengerahkan 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II untuk membantu penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Personel tersebut difokuskan pada upaya penanganan titik-titik kebakaran yang membutuhkan tindakan pemadaman secara intensif.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kawasan tersebut termasuk dalam wilayah yang membutuhkan dukungan tambahan personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Penempatan pasukan Brimob di Kalimantan Tengah dilakukan sebagai bagian dari penguatan upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran di lapangan.

Dengan pembagian tersebut, masing-masing provinsi mendapatkan tambahan 100 personel Brimob untuk mendukung penanganan karhutla.

Bareskrim Turunkan 10 Personel untuk Selidiki Dugaan Pidana Karhutla

Selain memperkuat pemadaman, Polri juga mengerahkan personel Bareskrim untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Sebanyak 10 personel Bareskrim dibagi ke dua wilayah, masing-masing lima personel ditempatkan di Kalimantan Timur dan lima personel lainnya di Kalimantan Tengah.

Para personel tersebut bertugas membantu penelusuran dugaan penyebab kebakaran yang terjadi di wilayah terdampak.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa karhutla.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup proses penegakan hukum terhadap kemungkinan pelanggaran.

Polri menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Polri Ajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, hingga masyarakat.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran sekaligus mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Polri berkomitmen melanjutkan koordinasi dengan seluruh pihak untuk mendukung pemadaman serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api," ucapnya.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Melalui pengerahan 200 personel Brimob dan 10 personel Bareskrim, Polri berupaya memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah melalui pemadaman, mitigasi, serta penegakan hukum secara terpadu.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026