
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA 2026 melalui sistem pemantauan nasional serta menegaskan pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ujian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan seluruh aktivitas pelaksanaan TKA dapat dipantau melalui sistem pengawasan terpusat yang disiapkan di Jakarta.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan ujian berlangsung jujur, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami tegas karena ada monitoring di tingkat nasional, sehingga semua yang terjadi selama pelaksanaan TKA ini dimonitor dalam sistem yang kami siapkan di Jakarta," kata Abdul Mu'ti seusai meninjau pelaksanaan TKA gelombang pertama hari pertama di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (26/10/2026).
Kemendikdasmen Gandeng Komdigi Cegah Pelanggaran TKA
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengantisipasi pelanggaran selama pelaksanaan TKA.
Koordinasi tersebut mencakup pengawasan terhadap aktivitas di media sosial yang berpotensi melanggar ketentuan ujian.
Menurutnya, langkah pencegahan dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan TKA pada tahun sebelumnya.
Salah satu pelanggaran yang pernah ditemukan adalah kegiatan siaran langsung ketika tes sedang berlangsung.
Selain itu, terdapat tindakan pengawas ujian yang tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan TKA.
Kemendikdasmen berupaya mencegah kejadian serupa terulang melalui pengawasan yang lebih ketat pada pelaksanaan tahun ini.
Pengawas yang Melanggar Tahun Lalu Tidak Dilibatkan Lagi
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen telah meminta identitas pengawas yang terlibat dalam pelanggaran pada pelaksanaan TKA sebelumnya.
Pengawas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut dipastikan tidak kembali dilibatkan dalam penyelenggaraan TKA 2026.
Kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan tes.
"Jadi kami sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa TKA berjalan secara jujur dan sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggaran TKA tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diterapkan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.
Sebanyak 17 PTN Dilibatkan dalam Pemantauan TKA
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan pengawasan TKA juga melibatkan perguruan tinggi negeri.
Sebanyak 17 perguruan tinggi negeri (PTN) bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk memantau pelaksanaan ujian.
Pemantauan dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi video Zoom yang terhubung dengan sistem pengawasan nasional.
Melalui mekanisme tersebut, pelaksanaan TKA di berbagai lokasi dapat diawasi tanpa mengharuskan seluruh petugas pemantau berada langsung di sekolah.
Keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian dari penguatan pengawasan untuk menjaga pelaksanaan tes sesuai ketentuan.
TKA SMA Gelombang Pertama Mulai Dilaksanakan
Pelaksanaan TKA jenjang SMA gelombang pertama dimulai pada Senin (26/10/2026).
Pada hari pertama, Abdul Mu'ti meninjau langsung kegiatan ujian di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kunjungan tersebut dilakukan bersamaan dengan penegasan kebijakan pengawasan dan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Kemendikdasmen memastikan sistem pemantauan nasional digunakan untuk mengawasi jalannya tes, termasuk mengantisipasi pelanggaran yang melibatkan peserta maupun pengawas.
Pemerintah berharap pengawasan terpusat, koordinasi dengan Komdigi, serta keterlibatan 17 PTN dapat mendukung pelaksanaan TKA SMA 2026 yang jujur dan sesuai peraturan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




