HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dua Laporan Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Timothy Ronald

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dua Laporan Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Timothy Ronald
Foto: Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald setelah hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pertama dan belum terdapat bukti yang cukup dalam laporan kedua.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melalui dua subdirektorat berbeda.

Budi menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada September 2026.

"Penyelidikan untuk laporan pertama telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Meski kedua laporan telah dihentikan pada tahap penyelidikan, kepolisian masih membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyerahkan bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Laporan Pertama Dihentikan karena Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Budi menjelaskan bahwa laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan ditangani Subdirektorat I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam proses penanganannya, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan.

Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan laporan pertama pada 14 September 2026.

Keputusan penghentian tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang tidak menemukan dasar untuk melanjutkan laporan sebagai perkara pidana.

Laporan Kedua Dihentikan karena Bukti Belum Cukup

Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial RR dan ditangani Subdirektorat IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam penanganan laporan kedua, penyelidik telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Proses tersebut meliputi klarifikasi terhadap pelapor, pemeriksaan keterangan para saksi, permintaan keterangan dari pihak terlapor, serta pengumpulan pendapat ahli dan informasi dari instansi terkait.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, kepolisian melaksanakan gelar perkara pada 15 September 2026 untuk menentukan kelanjutan penanganan laporan tersebut.

"Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Budi.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026.

Dengan demikian, kedua laporan dugaan penipuan aset kripto tersebut telah dihentikan pada tahap penyelidikan dengan dasar pertimbangan yang berbeda.

Laporan pertama dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sedangkan laporan kedua dihentikan karena bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana.

Polisi Buka Peluang Gelar Perkara Khusus dan Bukti Baru

Kendati penyelidikan kedua laporan telah dihentikan, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa masih terdapat rencana pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor berinisial RR.

Kepolisian menyatakan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kembali setelah gelar perkara khusus dilaksanakan.

Selain itu, polisi juga memberikan kesempatan kepada para pelapor atau korban untuk menyerahkan bukti baru yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi aset kripto tersebut.

Bukti tambahan yang disampaikan nantinya dapat dianalisis lebih lanjut oleh penyelidik untuk menentukan relevansinya terhadap dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan.

"Penyidik menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisis lebih lanjut," kata Budi.

Kesempatan penyerahan bukti baru tersebut tetap terbuka meskipun penyelidikan terhadap kedua laporan telah dihentikan.

Kasus Bermula dari Dugaan Penipuan Investasi Kripto Lewat Discord

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat mendalami laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang disebut terjadi melalui sebuah grup pada aplikasi komunikasi Discord.

Berdasarkan informasi awal, dugaan perkara tersebut bermula ketika korban bergabung ke dalam grup Discord yang menawarkan aktivitas perdagangan atau trading aset kripto.

Dalam grup tersebut, terdapat oknum yang diduga menawarkan aktivitas investasi dan perdagangan aset kripto kepada para anggotanya.

Pada Senin (12/1/2026), Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari pelapor serta menganalisis barang bukti yang disampaikan.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Saat itu, Budi juga membenarkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan kripto dari pelapor berinisial Y.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ujar Budi.

Sebelum perkembangan penghentian penyelidikan diumumkan, sempat beredar unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang menyebut Timothy Ronald dan Kalimasada telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Unggahan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang beredar mengenai dugaan penipuan investasi aset kripto sebelum kepolisian menyampaikan perkembangan resmi penanganan kedua laporan.

Polda Metro Jaya Pastikan Kedua Penyelidikan Telah Dihentikan

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan kedua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian mengevaluasi hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta bukti yang telah dikumpulkan.

Meski demikian, penghentian penyelidikan tersebut tidak menutup kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan yang dapat dianalisis kembali oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya juga masih merencanakan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor RR untuk menindaklanjuti keberatan terhadap penanganan laporan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026