
Pantau - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) di Indonesia.
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengubah mekanisme pengadaan energi nasional dengan membuka peluang kerja sama langsung antara pemerintah Indonesia dan negara-negara pemasok.
"Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah kini memiliki pilihan mekanisme pengadaan energi yang sebelumnya dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui skema business to business (B2B) atau kerja sama antarbadan usaha.
Mekanisme baru tersebut memungkinkan pengadaan energi melalui skema government to government (G2G) atau kerja sama antarpemerintah serta government to business (G2B) atau kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
Pemerintah Bisa Langsung Tentukan Negara Pemasok Minyak dan LPG
Bahlil menyampaikan bahwa perubahan mekanisme pengadaan tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah Indonesia untuk menentukan negara pemasok minyak mentah, BBM, dan LPG sesuai kebutuhan nasional.
"Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan, negara-negara mana saja yang kita akan ambil," kata Bahlil.
Menurutnya, mekanisme tender pengadaan energi yang selama ini dilakukan Pertamina membutuhkan waktu relatif lama dan menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.
Salah satu kendala tersebut adalah ketidakpastian realisasi kesepakatan pengadaan meskipun Pertamina telah memenangkan tender dengan penawaran harga lebih murah.
Bahlil mengungkapkan bahwa sejumlah negara pemasok terkadang lebih memprioritaskan pembeli dari negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi dibandingkan penawaran Pertamina.
"Ada beberapa negara, kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu, kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengubah sistem pengadaan energi melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah akan mengambil peran langsung dalam proses kesepakatan pengadaan energi dengan negara-negara pemasok.
Bahlil menyebut badan layanan umum (BLU) akan ditugaskan untuk menjalankan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan dalam peraturan presiden tersebut.
"Atas dasar itu, perpres-nya udah ada. Jadi nanti perpres ini, nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan," katanya.
Indonesia Masih Impor Minyak Mentah dan 85 Persen Kebutuhan LPG
Terkait kondisi pasokan energi nasional, Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia masih melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Meski demikian, ia menyebut pengadaan minyak mentah dari kawasan Timur Tengah sudah tidak lagi dilakukan.
Sementara itu, untuk komoditas LPG, sekitar 85 persen kebutuhan nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika, sebagaimana disampaikan Bahlil.
Adapun untuk bahan bakar jenis Solar, Bahlil memastikan Indonesia sudah tidak lagi melakukan impor guna memenuhi kebutuhan nasional.
Namun, pemerintah masih mengimpor sejumlah jenis bahan bakar bensin, termasuk Pertalite dengan angka oktan atau Research Octane Number (RON) 90.
Selain Pertalite RON 90, impor juga masih dilakukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan bensin dengan RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengadaan energi dari luar negeri masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah komoditas energi nasional.
Bahlil Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik
Di tengah perubahan mekanisme pengadaan energi, Bahlil memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi.
Ia juga menegaskan bahwa cadangan BBM nasional saat ini masih berada dalam standar minimum nasional yang telah ditetapkan.
Menurut Bahlil, kepastian mengenai cadangan energi dan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Rakyat Indonesia tenang. Insyaallah saya berikan jaminan atas arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo bahwa cadangan BBM kita dalam standar minimum nasional. Harga tidak akan naik untuk BBM subsidi. Saya diperintahkan untuk mencari kontrak jangka panjang," katanya.
Bahlil menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat tugas dari Presiden Prabowo untuk mencari kontrak pengadaan energi jangka panjang guna mendukung pemenuhan kebutuhan nasional.
Kontrak jangka panjang tersebut menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh pemerintah melalui mekanisme pengadaan energi yang diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2026.
Perpres 107/2026 Buka Peluang Kontrak Energi Jangka Panjang
Penerapan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 memberikan dasar bagi pemerintah untuk memperluas kerja sama pengadaan energi melalui hubungan langsung dengan negara-negara pemasok.
Melalui skema G2G dan G2B, pemerintah memiliki alternatif pengadaan selain mekanisme B2B yang selama ini dijalankan Pertamina.
Pemerintah juga dapat menjajaki kesepakatan pengadaan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, BBM, dan LPG nasional.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memperkuat perannya dalam pengadaan energi sekaligus mendukung keberlanjutan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
- Penulis :
- Arian Mesa




