HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Batam Layani Paspor Gratis bagi Calon PMI, 13 Orang Manfaatkan Fasilitas Sepanjang 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Imigrasi Batam Layani Paspor Gratis bagi Calon PMI, 13 Orang Manfaatkan Fasilitas Sepanjang 2026
Foto: Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam, Kepri (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 13 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah memanfaatkan layanan pembuatan paspor gratis atau Rp0 sepanjang 2026 untuk keperluan bekerja di luar negeri melalui jalur penempatan resmi.

Fasilitas tersebut diberikan kepada calon PMI yang memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki surat rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan surat pengantar dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa layanan paspor gratis tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pemohon.

Menurutnya, calon PMI harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku sebelum dapat memperoleh fasilitas penerbitan paspor dengan biaya nol rupiah.

Calon PMI Wajib Kantongi Rekomendasi BP3MI dan Surat Pengantar P3MI

Kharisma menjelaskan bahwa fasilitas paspor gratis diperuntukkan bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri melalui mekanisme penempatan resmi.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi dari BP3MI sebagai dokumen pendukung status pemohon sebagai calon PMI.

Selain surat rekomendasi tersebut, pemohon juga wajib melampirkan surat pengantar dari P3MI yang menjalankan kegiatan penempatan pekerja migran secara resmi.

Kedua dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pengajuan fasilitas paspor Rp0 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Calon PMI juga harus melengkapi persyaratan umum pembuatan paspor sebelum mengajukan permohonan kepada petugas imigrasi.

Kharisma menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi dasar bagi petugas untuk memasukkan identitas pemohon ke dalam sistem pelayanan keimigrasian.

"Calon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah," kata Kharisma di Batam, Senin.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan calon PMI dapat diproses untuk memperoleh fasilitas penerbitan paspor tanpa biaya.

Paspor Gratis Berlaku Lima Tahun dan Bukan Paspor Elektronik

Kantor Imigrasi Batam menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang diterbitkan melalui fasilitas Rp0 merupakan paspor biasa non-elektronik.

Paspor tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.

Dengan demikian, fasilitas gratis ini tidak mencakup penerbitan paspor elektronik atau e-passport.

Calon PMI yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh paspor biasa non-elektronik tanpa dikenakan biaya penerbitan.

Meski biaya penerbitan ditetapkan sebesar Rp0, proses pengajuan tetap harus mengikuti ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.

Fasilitas tersebut disediakan untuk membantu calon pekerja migran memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan sebelum menjalani proses keberangkatan menuju negara penempatan.

Pengajuan Paspor Rp0 Bisa Langsung Datang ke Kantor Imigrasi Batam

Selain menjelaskan persyaratan administrasi, Kharisma memaparkan mekanisme pengajuan paspor gratis bagi calon PMI.

Menurutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Batam melalui mekanisme walk-in.

Melalui mekanisme tersebut, calon PMI tidak perlu mengajukan permohonan melalui jalur lain yang tidak disebutkan dalam prosedur pelayanan tersebut.

Setibanya di kantor imigrasi, pemohon dapat melapor kepada petugas layanan pelanggan atau customer service (CS) untuk memperoleh arahan mengenai proses pengajuan.

Namun, calon PMI yang datang langsung tetap harus membawa seluruh berkas persyaratan pembuatan paspor.

Dokumen yang wajib disiapkan mencakup persyaratan umum pembuatan paspor, surat rekomendasi BP3MI, serta surat pengantar dari P3MI resmi.

"Jadi mekanismenya pemohon pengajuannya bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau sistem walk-in. Nanti bisa melapor ke petugas CS kami dan tentu pemohon tersebut sudah membawa berkas persyaratan pembuatan paspor beserta surat rekomendasi dari BP3MI dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)," ujar dia.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa calon PMI harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi kantor imigrasi untuk mengajukan fasilitas paspor gratis.

Kelengkapan surat rekomendasi BP3MI dan surat pengantar P3MI menjadi bagian penting dalam proses verifikasi karena fasilitas tersebut hanya diberikan kepada calon PMI yang memenuhi persyaratan.

Sebanyak 13 Calon PMI Manfaatkan Layanan Paspor Gratis Sepanjang 2026

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sebanyak 13 calon pekerja migran telah memanfaatkan fasilitas penerbitan paspor gratis sepanjang 2026.

Jumlah tersebut merupakan pemohon yang tercatat menggunakan layanan paspor Rp0 untuk mendukung persiapan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

Meski demikian, pihak Imigrasi Batam belum merinci negara tujuan penempatan kerja dari 13 calon PMI tersebut.

Keterangan yang disampaikan juga belum mencakup rincian waktu pengajuan masing-masing pemohon maupun perusahaan penempatan yang menangani proses keberangkatan mereka.

Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa layanan paspor gratis merupakan salah satu fasilitas untuk mendukung calon PMI yang mengikuti prosedur penempatan kerja secara resmi.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu calon pekerja migran memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan tanpa harus mengeluarkan biaya penerbitan paspor.

Calon PMI yang ingin memanfaatkan layanan tersebut tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan.

Dengan membawa dokumen lengkap serta rekomendasi BP3MI dan pengantar P3MI, calon pekerja migran dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui mekanisme walk-in untuk memperoleh paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun tanpa biaya penerbitan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026