HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Bali
Foto: Arsip foto - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis pinjaman online di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 22/10/2026 (sumber: Imigrasi Ngurah Rai)

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mengusut 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) dari sebuah rumah di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Sebanyak 17 WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura yang diamankan dalam operasi keimigrasian mandiri pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan pekerjaan secara ilegal.

"Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," kata Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Saat ini, seluruh WNA tersebut menjalani detensi keimigrasian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas bisnis yang mereka jalankan.

Rumah di Dalung Diduga Jadi Markas Operasional Pinjol

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi keimigrasian mandiri yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di sebuah kediaman di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam operasi pada 22 Oktober 2026 itu, petugas menemukan 17 WNA yang diduga menjalankan kegiatan bisnis pinjaman daring dari lokasi tersebut.

Rumah yang digunakan para WNA diduga tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi markas sementara untuk menjalankan kegiatan operasional pinjaman daring selama berada di Bali.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui aktivitas yang dijalankan serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan izin tinggal masing-masing WNA.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan bisnis pinjaman daring tersebut memiliki pembagian tugas antara para WNA yang terlibat.

Sebanyak tiga WNA diketahui berperan sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya bertugas sebagai administrator atau admin.

Pembagian tugas tersebut menjadi salah satu temuan petugas dalam mendalami sistem operasional bisnis pinjaman daring yang diduga dijalankan kelompok WNA tersebut.

Promosikan Pinjaman Lewat Facebook dan WhatsApp

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, kelompok WNA tersebut diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi layanan pinjaman daring kepada calon pelanggan.

Facebook menjadi salah satu media utama yang digunakan untuk memasang iklan layanan pinjaman yang mereka tawarkan.

Iklan tersebut kemudian ditautkan ke sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan calon pelanggan.

Melalui mekanisme tersebut, calon pelanggan yang tertarik dapat menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam iklan untuk memperoleh informasi mengenai layanan pinjaman.

Selain melakukan promosi, para WNA juga menjalankan proses identifikasi terhadap calon pelanggan yang mengajukan pinjaman.

Dalam proses tersebut, mereka mengumpulkan sejumlah informasi pribadi dan dokumen pendukung sebagai bagian dari kegiatan operasional.

Data yang dikumpulkan meliputi pekerjaan calon pelanggan, slip gaji, kontak darurat, serta berbagai informasi pribadi lainnya.

Pengumpulan data tersebut menjadi salah satu aspek yang ditemukan petugas imigrasi dalam pemeriksaan awal terhadap kegiatan bisnis pinjaman daring di lokasi operasi.

Imigrasi Belum Temukan WNI yang Menjadi Pelanggan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis pinjaman daring yang dijalankan kelompok WNA tersebut diketahui menyasar pelanggan dari kalangan warga negara asing.

Novyandri menjelaskan bahwa hingga tahap pemeriksaan tersebut, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan pinjaman daring tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan temuan awal, sasaran bisnis pinjaman daring tersebut diketahui berasal dari kalangan warga asing, bukan masyarakat Indonesia.

Meski telah mengidentifikasi kegiatan operasional dan sasaran pelanggan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai belum mengungkapkan besaran transaksi keuangan dalam bisnis tersebut.

Nilai pinjaman yang telah disalurkan kepada pelanggan selama kegiatan berlangsung di Bali juga belum diketahui secara pasti.

Petugas juga belum merinci apakah terdapat kerugian finansial akibat aktivitas tersebut maupun jumlah kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami aktivitas bisnis, keterlibatan masing-masing WNA, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

Sebanyak 17 WNA Jalani Detensi, Diduga Langgar UU Keimigrasian

Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini menempatkan seluruh 17 WNA asal Malaysia dan Singapura dalam detensi keimigrasian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena kegiatan bisnis atau pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki para WNA.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga mendalami kemungkinan adanya pemberian informasi yang tidak benar ketika para WNA mengajukan visa dan izin tinggal di Indonesia.

"Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal," ujarnya.

Dugaan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara tujuan kedatangan para WNA ke Indonesia dan kegiatan yang sebenarnya dilakukan selama berada di Bali.

Petugas juga melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian masing-masing WNA serta keterkaitan mereka dengan kegiatan bisnis pinjaman daring yang ditemukan di rumah tersebut.

Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada para WNA belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing, terutama apabila ditemukan indikasi penggunaan izin tinggal untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengusutan terhadap 17 WNA tersebut masih berfokus pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas bisnis pinjaman daring, serta kemungkinan pemberian keterangan tidak benar dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026