HOME  ⁄  Nasional

Komnas Haji Soroti Ketimpangan Subsidi Rp35 Juta dan Nilai Manfaat Rp500 Ribu, Dorong Revisi UU Keuangan Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas Haji Soroti Ketimpangan Subsidi Rp35 Juta dan Nilai Manfaat Rp500 Ribu, Dorong Revisi UU Keuangan Haji
Foto: Ilustrasi calon jamaah haji (sumber: BPKH)

Pantau - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendorong revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memastikan distribusi nilai manfaat dana haji lebih adil dan berkelanjutan, menyusul kesenjangan antara subsidi jamaah yang berangkat mencapai Rp35 juta dan nilai manfaat calon jamaah dalam daftar tunggu yang rata-rata hanya Rp500 ribu per tahun.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk menjaga kesehatan keuangan haji sekaligus melindungi kepentingan jutaan calon jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Menurut Mustolih, pengelolaan dana haji tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan hasil investasi, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan pembagian manfaat kepada seluruh jamaah.

"Nilai manfaat ini harus dikelola secara berkelanjutan. Distribusinya juga perlu lebih adil dan proporsional antara jamaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan," kata Mustolih Siradj saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme distribusi nilai manfaat yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai Manfaat Dana Haji Capai Rp12 Triliun pada 2025

Mustolih mengungkapkan bahwa nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp12 triliun sepanjang 2025.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang tercatat sekitar Rp11 triliun.

Pada periode sebelumnya, nilai manfaat pengelolaan dana haji berada pada kisaran Rp10 triliun, sehingga menunjukkan adanya peningkatan hasil pengelolaan dari waktu ke waktu.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai manfaat pada 2025 bertambah sekitar Rp1 triliun atau meningkat sekitar 9,1 persen.

Meski hasil pengelolaan dana terus meningkat, Mustolih menilai masih terdapat persoalan dalam pola pembagian manfaat kepada jamaah haji.

Menurutnya, sebagian besar nilai manfaat selama ini digunakan untuk membantu pembiayaan jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Sementara itu, calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu memperoleh bagian nilai manfaat yang jauh lebih kecil.

Subsidi Jamaah Berangkat Rp33–35 Juta, Calon Jamaah Menunggu Hanya Rp500 Ribu

Mustolih menjelaskan bahwa jamaah yang berangkat menunaikan ibadah haji memperoleh subsidi dari nilai manfaat dana haji dengan rata-rata sekitar Rp33 juta hingga Rp35 juta per orang.

Di sisi lain, jumlah calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan haji mencapai sekitar 5,7 juta orang.

Dari hasil pengelolaan dana haji tersebut, calon jamaah dalam daftar tunggu rata-rata hanya memperoleh nilai manfaat sekitar Rp500 ribu per orang setiap tahun.

Jika dibandingkan secara nominal, subsidi bagi jamaah yang berangkat mencapai sekitar 66 hingga 70 kali nilai manfaat tahunan rata-rata yang diterima calon jamaah dalam daftar tunggu.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti Komnas Haji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Mustolih menilai pembagian nilai manfaat perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh jamaah karena dana haji dikelola tidak hanya untuk mereka yang berangkat lebih dahulu.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan nilai manfaat secara tidak proporsional berpotensi memengaruhi kemampuan keuangan haji dalam memberikan manfaat kepada jamaah pada masa mendatang.

"Jangan sampai kebijakan subsidi hari ini justru membebani keberlanjutan keuangan haji dan mengurangi kemampuan dana haji untuk memberikan manfaat kepada jamaah pada masa mendatang," ujarnya.

Komnas Haji pun mendorong agar revisi undang-undang memuat ketentuan yang lebih jelas mengenai prinsip distribusi nilai manfaat secara adil dan proporsional.

Komnas Haji Usulkan Subsidi Berjenjang Berdasarkan Kemampuan Ekonomi

Selain menyoroti kesenjangan distribusi nilai manfaat, Mustolih mengusulkan agar mekanisme subsidi biaya haji tidak lagi diberikan secara seragam kepada seluruh jamaah.

Ia mendorong penerapan subsidi berjenjang dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing calon jamaah.

Dalam skema tersebut, jamaah yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi dapat memperoleh subsidi dengan jumlah lebih terbatas.

Sementara itu, jamaah dengan kondisi ekonomi menengah dapat menerima subsidi yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan dan kebutuhan masing-masing.

Adapun jamaah dengan kemampuan ekonomi terbatas diusulkan mendapatkan dukungan subsidi lebih besar untuk membantu memenuhi biaya perjalanan ibadah haji.

Mustolih secara khusus menyoroti calon jamaah yang harus menjual sawah, kebun, atau menggunakan sebagian besar tabungannya untuk membiayai keberangkatan.

Menurutnya, kelompok tersebut perlu memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan jamaah yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

Pendekatan subsidi berdasarkan kondisi ekonomi dinilai dapat menciptakan distribusi nilai manfaat yang lebih proporsional.

Selain kemampuan ekonomi, Mustolih juga mendorong agar masa tunggu keberangkatan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran manfaat yang diterima jamaah.

Dengan mempertimbangkan kedua faktor tersebut, kebijakan subsidi diharapkan mampu memberikan manfaat lebih seimbang kepada jamaah yang berangkat maupun calon jamaah dalam daftar tunggu.

Revisi UU Keuangan Haji Didorong Perkuat Keadilan dan Keberlanjutan

Komnas Haji berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji memperkuat tiga prinsip utama, yakni kehati-hatian, keadilan, dan keberlanjutan.

Prinsip kehati-hatian diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana haji tetap memperhatikan keamanan serta kesehatan keuangan dalam jangka panjang.

Prinsip keadilan diarahkan agar pembagian nilai manfaat tidak hanya mengutamakan jamaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga mempertimbangkan hak calon jamaah yang masih menunggu.

Sementara itu, prinsip keberlanjutan diperlukan untuk menjaga agar penggunaan nilai manfaat saat ini tidak mengurangi kemampuan dana haji dalam memenuhi kebutuhan jamaah pada tahun-tahun berikutnya.

Mustolih menilai keberhasilan pengelolaan dana haji tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai manfaat yang dihasilkan BPKH, tetapi juga oleh ketepatan distribusi dan keseimbangan kepentingan antarkelompok jamaah.

Melalui penerapan ketiga prinsip tersebut, dana haji diharapkan tetap mampu memberikan manfaat bagi jutaan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

PP PERSIS Usulkan BPKH Kelola Seluruh Dana Haji Jamaah

Sejalan dengan pandangan Komnas Haji, Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Jeje Zaenudin, turut mendorong penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH.

Jeje menilai penguatan tersebut diperlukan agar pengelolaan keuangan haji dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperluas kewenangan BPKH dalam mengelola dana haji yang berasal dari masyarakat Indonesia.

Menurut Jeje, cakupan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH sebaiknya tidak hanya terbatas pada dana setoran awal jamaah.

PP PERSIS mengusulkan agar BPKH juga dapat mengelola seluruh dana haji jamaah Indonesia, termasuk tabungan yang disiapkan untuk pelunasan biaya haji.

Perluasan cakupan dana kelolaan tersebut dinilai dapat membuka peluang untuk meningkatkan hasil pengelolaan dan mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah.

"Ke depan, PERSIS mendorong agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal jamaah, tetapi juga seluruh dana haji jamaah Indonesia, termasuk tabungan pelunasan haji. Dengan demikian, potensi manfaat dari pengelolaan dana haji dapat dioptimalkan secara lebih maksimal," katanya.

Usulan PP PERSIS tersebut melengkapi dorongan Komnas Haji yang menitikberatkan pada pembenahan mekanisme distribusi nilai manfaat agar lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan tidak hanya mencakup pengaturan subsidi, tetapi juga penguatan kelembagaan, perluasan cakupan dana kelolaan, serta peningkatan kualitas tata kelola BPKH.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, Komnas Haji dan PP PERSIS berharap pengelolaan dana haji dapat menyeimbangkan kebutuhan subsidi jamaah yang berangkat saat ini dengan perlindungan kepentingan jutaan calon jamaah pada masa mendatang.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026