
Pantau - Sebanyak 111 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Barat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) utama 2026 yang mulai dilaksanakan pada Senin (26/10/2026).
Pelaksanaan TKA tersebut berada di bawah koordinasi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2 dan melibatkan siswa kelas XII sebagai bagian dari pengukuran kemampuan akademik dengan standar nasional.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2, Muhammad Arief Rahmat, mengatakan sebanyak 111 sekolah yang mengikuti TKA terdiri atas 51 SMK dan 60 SMA.
“Totalnya ada 111 sekolah, yakni 51 SMK dan 60 SMA yang ada di area Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat,” ujar Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/10/2026).
TKA 2026 di Jakarta Barat Digelar dalam Dua Gelombang
Arief menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA utama 2026 untuk siswa kelas XII sekolah formal dibagi menjadi dua gelombang dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Pelaksanaannya dibagi jadi dua gelombang, yakni 26–29 Oktober dan 2–5 November 2026," kata Arief.
Dari total 51 SMK yang mengikuti TKA, sebanyak empat sekolah berstatus negeri dan 47 lainnya merupakan sekolah swasta.
Sementara itu, dari 60 SMA peserta, delapan sekolah merupakan SMA negeri dan 52 lainnya berstatus swasta.
Selain sekolah formal, pemerintah juga menjadwalkan pelaksanaan TKA gelombang khusus bagi peserta pendidikan nonformal dan lembaga pendidikan lainnya.
Peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta pondok pesantren dijadwalkan mengikuti ujian mata pelajaran wajib pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.
Adapun pelaksanaan TKA untuk mata pelajaran pilihan bagi peserta gelombang khusus dijadwalkan berlangsung pada 7–8 November 2026.
Listrik Sempat Padam, Pelaksanaan TKA Tetap Kondusif
Pada hari pertama pelaksanaan TKA di Jakarta Barat, kegiatan ujian secara umum berlangsung kondusif meskipun sempat terjadi gangguan listrik di salah satu sekolah.
Arief memastikan kendala tersebut berhasil ditangani sehingga pelaksanaan ujian tetap dapat berlangsung.
"Pelaksanaan hari pertama TKA di Jakbar secara umum kondusif. Sempat terjadi kendala listrik padam di salah satu sekolah, tapi dapat ditangani," kata Arief.
Pihaknya berharap seluruh siswa yang mengikuti TKA dapat mempersiapkan diri secara maksimal agar memperoleh hasil sesuai dengan kemampuan akademik masing-masing.
"Untuk anak-anak bukan hanya jenjang SMK tapi juga seluruhnya di SMA, mudah-mudahan mereka bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga meraih hasil yang baik," pungkasnya.
Kemendikdasmen Sebut TKA Jadi Alat Ukur Kemampuan Akademik Nasional
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menjelaskan bahwa TKA 2026 merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara objektif melalui sistem penilaian yang terstandar secara nasional.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan TKA dirancang untuk mengukur capaian pembelajaran siswa menggunakan standar yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
“Kurikulumnya sama dari Sabang sampai Merauke, target pembelajarannya juga seragam. Nah, lewat TKA ini kita mau lihat, seberapa jauh hasilnya? Dulu memang ada pengukuran, tapi sifatnya subjektif karena standarnya beda-beda tergantung sekolah atau guru yang mengajar,” ujar Rahmawati.
Menurut Rahmawati, sistem pengukuran tersebut memungkinkan hasil pembelajaran siswa dari berbagai sekolah dibandingkan berdasarkan standar nasional yang seragam.
Berbeda dengan penilaian yang bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah atau guru, TKA menggunakan instrumen pengukuran yang dirancang secara nasional.
Pelaksanaan TKA juga menggunakan sistem berbasis komputer dengan variasi soal untuk mengukur pemahaman, kemampuan mengolah informasi, serta penerapan pengetahuan siswa.
Sertifikat TKA Bisa Digunakan untuk Melanjutkan Pendidikan
Rahmawati menjelaskan bahwa hasil TKA tidak hanya memberikan gambaran mengenai capaian akademik siswa, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelanjutan pendidikan.
Sertifikat hasil TKA dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain untuk kepentingan pendidikan tinggi, sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung ketika siswa menghadapi persaingan di dunia kerja.
Melalui pelaksanaan TKA 2026, pemerintah berupaya memperoleh gambaran capaian pembelajaran peserta didik dengan menggunakan standar pengukuran yang sama di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




