
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperluas regulasi perlindungan pekerja platform digital atau gig workers, tidak hanya bagi pengemudi ojek daring (ojol), tetapi juga pekerja sektor lain seperti guru daring, jurnalis, dan kreator konten.
Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pekerja ekonomi digital di Indonesia serta masih terbatasnya akses terhadap jaminan sosial, perlindungan ketenagakerjaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan perusahaan aplikasi.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran hasil kajian perlindungan pekerja platform digital yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Komnas HAM, jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.
Komnas HAM Soroti Jutaan Pekerja Digital yang Belum Terlindungi
Uli menjelaskan bahwa regulasi perlindungan pekerja platform digital yang berlaku saat ini masih berfokus pada sektor transportasi daring.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital disebut baru memberikan cakupan perlindungan kepada pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, pekerja digital di luar sektor transportasi masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh jaminan sosial dan perlindungan lainnya.
"Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator, dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya," ujar Uli.
Komnas HAM juga mencatat adanya sejumlah persoalan perlindungan pekerja berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima selama periode 2020 hingga Juli 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Komnas HAM mendorong pembentukan kebijakan yang dapat menjangkau berbagai jenis pekerjaan berbasis platform digital.
Algoritma Aplikasi Dinilai Perlu Diawasi Pemerintah
Selain persoalan jaminan sosial, Komnas HAM menyoroti penggunaan algoritma oleh perusahaan platform digital yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai.
Sistem algoritma tersebut berperan dalam menentukan prioritas pemberian pesanan, skema insentif, besaran komisi, hingga keputusan pemblokiran akun pekerja.
Menurut Komnas HAM, penggunaan sistem otomatis tersebut membutuhkan aturan yang menjamin transparansi dan keadilan bagi pekerja yang terdampak.
"Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru," ujar Uli.
Komnas HAM menilai pekerja perlu mengetahui dasar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sistem aplikasi, terutama apabila keputusan tersebut memengaruhi kesempatan memperoleh pekerjaan dan pendapatan.
Pengawasan terhadap algoritma juga dinilai penting untuk memastikan pekerja memiliki akses terhadap mekanisme keberatan apabila mengalami pembatasan atau pemblokiran akun.
Kemenkomdigi dan DPR Diminta Susun Regulasi Perlindungan
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, DPR, dan perusahaan penyedia platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) didorong menerbitkan regulasi mengenai tata kelola algoritma yang transparan dan adil.
Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan sistem algoritma dalam pengelolaan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pekerja.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama DPR diminta merumuskan kebijakan yang memperluas perlindungan bagi pekerja gig di luar sektor transportasi daring.
Perluasan tersebut mencakup pekerja berbasis platform digital yang selama ini belum memperoleh perlindungan sebagaimana pengemudi transportasi daring.
Perusahaan Aplikasi Diminta Sediakan Mekanisme Pengaduan
Komnas HAM turut meminta perusahaan penyedia platform digital menerapkan uji tuntas hak asasi manusia atau human rights due diligence dalam kegiatan operasionalnya.
Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi dan menangani risiko pelanggaran hak pekerja yang dapat muncul akibat kebijakan maupun sistem pengelolaan perusahaan.
Perusahaan aplikasi juga didorong menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses oleh pekerja.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah hak pekerja untuk mengajukan sanggahan terhadap keputusan pembekuan atau pemblokiran akun.
Komnas HAM menekankan pentingnya kepastian prosedur bagi pekerja yang menghadapi keputusan sistem algoritma karena dapat berdampak langsung terhadap akses pekerjaan dan penghasilan.
Melalui rekomendasi tersebut, Komnas HAM mendorong penguatan perlindungan hak pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi berbasis platform digital di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




