HOME  ⁄  Nasional

MK Beri Tenggat Dua Tahun Revisi UU Peradilan Militer, Menkum Perintahkan Kajian Menyeluruh atas Konsekuensi Hukumnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MK Beri Tenggat Dua Tahun Revisi UU Peradilan Militer, Menkum Perintahkan Kajian Menyeluruh atas Konsekuensi Hukumnya
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/am..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengkaji seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu dua tahun.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2026 yang mengatur kewajiban pembentuk undang-undang melakukan revisi terhadap regulasi peradilan militer.

Supratman menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

"Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menkum Minta Ditjen PP Analisis Dampak Putusan MK

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah belum langsung menentukan langkah kebijakan terkait revisi UU Peradilan Militer karena perlu memahami keseluruhan isi putusan MK.

Sebagai langkah awal, Kementerian Hukum telah meminta Ditjen PP menyusun analisis komprehensif mengenai dampak hukum yang timbul dari putusan tersebut.

Kajian tersebut akan mencakup amar putusan serta pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim konstitusi.

"Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut," ujarnya.

Menurut Supratman, hasil kajian akan menjadi bagian dari pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum pemerintah menentukan langkah tindak lanjut.

Ia menekankan pentingnya memahami putusan MK secara menyeluruh agar kebijakan yang disusun sesuai dengan substansi dan konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.

"Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," tegas Supratman.

MK Wajibkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026) memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan diucapkan untuk menyelesaikan perubahan undang-undang tersebut.

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan revisi dalam jangka waktu yang ditentukan, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, pemerintah bersama DPR perlu menindaklanjuti putusan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Putusan itu juga memuat sejumlah aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam perubahan sistem peradilan militer di Indonesia.

MK Soroti Kewenangan Peradilan Militer dan Peradilan Umum

Berdasarkan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai perubahan UU Peradilan Militer harus memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai batas kewenangan peradilan militer serta peradilan umum.

Salah satu persoalan utama yang perlu diatur adalah yurisdiksi penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara lembaga peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.

Selain persoalan yurisdiksi, MK juga menekankan pentingnya mewujudkan penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh.

Perubahan regulasi turut diminta mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.

Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari substansi yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang dalam proses revisi UU Peradilan Militer.

Pemerintah Akan Bahas Tindak Lanjut Bersama Kementerian dan Lembaga

Kementerian Hukum akan menggunakan hasil kajian Ditjen PP untuk mengidentifikasi berbagai konsekuensi hukum yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti kewajiban perubahan undang-undang.

Supratman menegaskan bahwa pembacaan secara utuh terhadap amar dan pertimbangan putusan menjadi hal penting sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Sementara itu, tenggat dua tahun yang diberikan MK menjadi batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peradilan militer sesuai putusan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026