HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun hingga 13 Persen Saat Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun hingga 13 Persen Saat Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun sebesar 11 hingga 13 persen selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 melalui program stimulus pemerintah yang berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya permintaan transportasi udara menjelang libur akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah maskapai untuk menyampaikan ketentuan penurunan tarif penerbangan.

"Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Harga Tiket Pesawat Turun Mulai 22 Desember 2026

Lukman menjelaskan bahwa stimulus penurunan harga tiket pesawat diberlakukan khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Periode tersebut dipilih untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya diikuti peningkatan jumlah penumpang.

Pemerintah berharap penurunan tarif sebesar 11 hingga 13 persen dapat membantu masyarakat memperoleh tiket penerbangan dengan harga lebih terjangkau.

Selain meringankan pengeluaran penumpang, kebijakan tersebut diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa liburan.

Kemenhub juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan penerbangan meskipun harga tiket mendapatkan stimulus dari pemerintah.

Kemenhub Siapkan Pengawasan dan Sanksi bagi Maskapai

Kementerian Perhubungan meminta seluruh maskapai mematuhi ketentuan penurunan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Lukman, kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara dan perusahaan penerbangan.

Kemenhub juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan stimulus benar-benar diterapkan selama periode yang ditentukan.

Pengawasan dilakukan agar masyarakat memperoleh manfaat penurunan harga tiket sesuai ketentuan pemerintah.

Lukman menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pemberian sanksi terhadap maskapai yang tidak menjalankan kebijakan penurunan tarif.

Penerapan stimulus diharapkan dapat memberikan kepastian harga tiket kepada masyarakat yang merencanakan perjalanan pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.

Mendagri Tito Karnavian Minta Maskapai Tidak Pasang Tarif Tertinggi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai penerbangan tidak menetapkan harga tiket pada batas tarif tertinggi ketika permintaan perjalanan meningkat menjelang akhir tahun.

Tito menyampaikan permintaan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat saat musim liburan berpotensi memengaruhi inflasi dan membebani masyarakat yang membutuhkan transportasi udara.

Tito juga meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengumpulkan maskapai untuk membahas pengendalian tarif penerbangan.

"Saya memohon kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Angkutan Udara, kalau saran saya, mengumpulkan rekan-rekan airlines ketika pada saat demand tinggi karena banyak perjalanan nanti akhir tahun ini. Mohonlah jangan sampai ngambil harganya, harga yang paling tinggi, acuan yang tertinggi," kata Tito di Jakarta, Senin.

Ia menilai peningkatan jumlah penumpang pada masa libur Natal dan Tahun Baru dapat membantu maskapai mempertahankan pendapatan tanpa harus menjual tiket pada tarif maksimal.

Peningkatan Penumpang Diharapkan Tidak Memicu Lonjakan Harga

Tito menjelaskan bahwa tingkat keterisian pesawat atau load factor diperkirakan meningkat seiring tingginya kebutuhan perjalanan masyarakat pada akhir tahun.

Menurutnya, peningkatan keterisian pesawat dapat memberikan peluang keuntungan bagi maskapai meskipun harga tiket tidak ditetapkan pada batas tertinggi.

"Karena load factor-nya, jumlah penumpangnya pasti meningkat. Nah, otomatis (penumpang banyak). Tolong kalau bisa (harga tiket pesawat) diturunkan," ujarnya lagi.

Pemerintah berharap kerja sama antara regulator dan maskapai dapat menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus mendukung stabilitas harga secara nasional.

Kementerian Perhubungan juga menargetkan agar pelaksanaan stimulus tidak mengurangi standar pelayanan penerbangan kepada penumpang.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan pesawat domestik kelas ekonomi pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 diharapkan dapat menikmati penurunan harga tiket sebesar 11 hingga 13 persen.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026